JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengembalikan sedikitnya dua orang jaksa penuntut umum ke lembaga asal mereka yakni Kejaksaan Agung.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, pegawai-pegawai tersebut memang dibutuhkan kembali oleh lembaga asal mereka sehingga mesti meninggalkan KPK.
"Setahu saya ada, saya tadi sudah konfirmasi ke Biro SDM surat keputusannya belum ada, (jadi) masih bekerja di sini," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Firli Ingin Bersih-Bersih Perkara, KPK Pelajari Berkas-berkas
Ali menuturkan, kembalinya para jaksa ke Kejaksaan Agung merupakan hal yang lumrah. Menurut Ali, KPK tidak bisa menahan-nahan bila Kejaksaan Agung meminta kembali para pegawainya.
Ali pun meminta publik tidak mengaitkan isu kembalinya para jaksa dengan kasus-kasus yang sedang ditangani oleh KPK.
"Ini kan kadang ada persepsi semacam itu, tapi sekali lagi saya ulangi, karena terkait dengan kebutuhan induknya, terkait pegawai yang dipekerjakan pada KPK sehingga harus balik lagi ke sana," kata dia.
Baca juga: KPK Bersih-bersih Perkara, Bisa Dilanjutkan, Bisa Pula Dihentikan
Selain dua orang jaksa itu, Ali menyebut ada dua orang pegawai lain yang dikembalikan ke lembaga asalnya karena masa kerjanya di KPK telah habis. Namun, Ali tidak mengungkap latar belakang dua orang itu.
Ali menambahkan, meski memulangkan sedikitnya dua orang jaksa, KPK akan kedatangan enam orang jaksa dari Kejaksaan Agung.
"Ada enam orang yang rencananya akan dikirim dari Kejaksaan Agung setelah melalui seleksi untuk membantu tugas-tugas KPK sebagai jaksa penuntut umum," kata Ali.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.