JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menahan dua orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait pengadaan ruang terbuka hijau (RTH) di Kota Bandung, Senin (27/1/2020) hari ini.
Dua tersangka itu adalah mantan anggota DPRD Kota Bandung, Tomtom Dabbul Qomar dan mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Bandung, Hery Nurhayat.
"Hari ini dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama. Per tanggal 27 Januari sampai 15 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Senin malam.
Baca juga: KPK Panggil 2 Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan RTH Kota Bandung
Tomtom dan Hery ditahan di dua rutan berbeda. Tomtom ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung KPK Lama, sedangkan Hery ditahan di Rutan Cabang KPK di Gedung Merah Putih KPK.
Hery dan Tomtom ditahan setelah diperiksa oleh penyidik. Keduanya enggan berkomentar dan memilih langsung menaiki mobil tahanan saat ditanya soal penahannya.
Dalam kasus ini, Tomtom bersama mantan anggota DPRD lainnya, Kadar Slamet, diduga menyalahgunakan kewenangan untuk meminta penambahan anggaran.
Selain itu, keduanya berperan sebagai makelar pembebasan lahan.
Sementara itu, Hery diduga menyalahgunakan kewenangan dengan mencairkan anggaran yang tidak sesuai dengan dokumen pembelian.
Selain itu, dia mengetahui bahwa pembayaran bukan kepada pemilik langsung, melainkan melalui makelar.
Baca juga: KPK Cegah Tersangka Kasus RTH Bandung ke Luar Negeri
KPK menaksir kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 69 miliar.
"Diduga telah terjadi kerugian keuangan negara sebesar Rp 69 Milyar dari realisasi anggaran sekitar Rp 115 Miliar," kata Juru Bicara KPK ketika itu, Febri Diansyah, dalam konferensi pers, Kamis (21/11/2019).
Febri menuturkan, kerugian negara itu disebabkan pengadaan tanah untuk RTH yang memanfaatkan makelar dari unsur anggota DPRD dan pihak swasta.
Selisih pembayaran riil daerah ke makelar dengan harga tanah atau uang yang diterima pemilik tanah itu pun diduga dinikmati sejumlah pihak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.