Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK 'Bersih-bersih' Perkara, Bisa Dilanjutkan, Bisa Pula Dihentikan

Kompas.com - 27/01/2020, 16:53 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan 'bersih-bersih' perkara dugaan korupsi yang masih ditangani oleh lembaga antirasuah itu.

Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini ada sebanyak 366 perkara dugaan korupsi yang masih menumpuk dan siap untuk ditindaklanjuti.

"Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).

Baca juga: Firli Bahuri: Kalau Ada yang Sembunyikan Harun Masiku, Kita Tangkap!

Ada tiga kemungkinan terhadap sebanyak 366 perkara dugaan korupsi tersebut.

Pertama, apabila setelah dikaji, diputuskan untuk dilanjutkan penyelidikannya, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan.

Kedua, apabila setelah dikaji, diputuskan tidak memenuhi unsur untuk diselidiki lebih lanjut atau naik ke tingkat penyidikan, maka pihaknya akan menghentikan penyelidikan.

"(Ketiga) atau apakah akan dilimpahkan kepada instansi berwenang lain," lanjut Firli Bahuri.

Baca juga: Firli Bahuri: Sampai Hari Ini, Kami Tidak Melakukan Penyadapan

Sementara pada tingkat penyidikan, KPK juga memiliki utang penuntasan perkara.

Firli menyebut, terdapat 113 surat perintah penyidikan yang berasal dari perkara dugaan korupsi sepanjang tahun 2008 hingga 2020. Hingga saat ini, penuntasannya belum selesai.

"Kalau saya katakan utang, tunggakan. Tunggakan perkara 2008-2020 itu sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyidikan. Selanjutnya di tahun 2020 ada 21 surat perintah penyidikan dan ini harus kita selesaikan," ujar Firli Bahuri. 

Mungkin Dihentikan

Khusus untuk perkara yang sudah masuk ke dalam tahap penyidikan ini, Firli menegaskan, akan membahasnya bersama dengan penyelidik dan penyidik KPK.

Baca juga: Ada 366 Kasus di Tahap Penyelidikan KPK, Firli: Perlu Dievaluasi

Pembahasan ini mesti dilakukan sesegera mungkin. Sebab, KPK saat ini memiliki waktu dua tahun untuk melakukan penyidikan.

Apabila memang hasil pembahasan diputuskan tidak memungkinkan untuk menindaklanjutinya, bukan tidak mungkin KPK akan menggunakan kewenangan barunya, yakni mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

"Muaranya nanti adalah, seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 disebut batas waktunya dua tahun, tentu akan kami bahas," ujar Firli Bahuri.

Baca juga: Nasi Goreng Racikan Firli yang Hasilkan Kritikan Pedas...

"Karena jangan sampai orang ditetapkan tersangka sudah bertahun-tahun perkaranya enggak maju-maju," lanjut dia.

Selain di UU KPK, menurut Firli Bahuri, penghentian penyidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

"Kami ambil kepastian dengan berpedoman syarat-syarat penghentian penyidikan," lanjut dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Penetapan Prabowo-Gibran Hari Ini, Ganjar: Saya Belum Dapat Undangan

Nasional
Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Prabowo-Gibran Sah Jadi Presiden dan Wapres Terpilih, Bakal Dilantik 20 Oktober 2024

Nasional
[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | 'Dissenting Opinion' Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

[POPULER NASIONAL] Para Ketum Parpol Kumpul di Rumah Mega | "Dissenting Opinion" Putusan Sengketa Pilpres Jadi Sejarah

Nasional
Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com