JAKARTA, KOMPAS.com - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan melakukan 'bersih-bersih' perkara dugaan korupsi yang masih ditangani oleh lembaga antirasuah itu.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, saat ini ada sebanyak 366 perkara dugaan korupsi yang masih menumpuk dan siap untuk ditindaklanjuti.
"Tentu bertanya, 366 perkara ini akan diapakan? Pimpinan KPK sudah merumuskan, pertama, melakukan inventarisasi kembali terhadap seluruh perkara dalam kasus penyelidikan," kata Firli dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Baca juga: Firli Bahuri: Kalau Ada yang Sembunyikan Harun Masiku, Kita Tangkap!
Ada tiga kemungkinan terhadap sebanyak 366 perkara dugaan korupsi tersebut.
Pertama, apabila setelah dikaji, diputuskan untuk dilanjutkan penyelidikannya, pihaknya akan menerbitkan surat perintah penyelidikan lanjutan.
Kedua, apabila setelah dikaji, diputuskan tidak memenuhi unsur untuk diselidiki lebih lanjut atau naik ke tingkat penyidikan, maka pihaknya akan menghentikan penyelidikan.
"(Ketiga) atau apakah akan dilimpahkan kepada instansi berwenang lain," lanjut Firli Bahuri.
Baca juga: Firli Bahuri: Sampai Hari Ini, Kami Tidak Melakukan Penyadapan
Sementara pada tingkat penyidikan, KPK juga memiliki utang penuntasan perkara.
Firli menyebut, terdapat 113 surat perintah penyidikan yang berasal dari perkara dugaan korupsi sepanjang tahun 2008 hingga 2020. Hingga saat ini, penuntasannya belum selesai.
"Kalau saya katakan utang, tunggakan. Tunggakan perkara 2008-2020 itu sebanyak 113 yang diterbitkan surat perintah penyidikan. Selanjutnya di tahun 2020 ada 21 surat perintah penyidikan dan ini harus kita selesaikan," ujar Firli Bahuri.
Khusus untuk perkara yang sudah masuk ke dalam tahap penyidikan ini, Firli menegaskan, akan membahasnya bersama dengan penyelidik dan penyidik KPK.
Baca juga: Ada 366 Kasus di Tahap Penyelidikan KPK, Firli: Perlu Dievaluasi
Pembahasan ini mesti dilakukan sesegera mungkin. Sebab, KPK saat ini memiliki waktu dua tahun untuk melakukan penyidikan.
Apabila memang hasil pembahasan diputuskan tidak memungkinkan untuk menindaklanjutinya, bukan tidak mungkin KPK akan menggunakan kewenangan barunya, yakni mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
"Muaranya nanti adalah, seketika perkara tersebut memang tidak layak dilanjutkan, karena dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019 disebut batas waktunya dua tahun, tentu akan kami bahas," ujar Firli Bahuri.
Baca juga: Nasi Goreng Racikan Firli yang Hasilkan Kritikan Pedas...
"Karena jangan sampai orang ditetapkan tersangka sudah bertahun-tahun perkaranya enggak maju-maju," lanjut dia.
Selain di UU KPK, menurut Firli Bahuri, penghentian penyidikan juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
"Kami ambil kepastian dengan berpedoman syarat-syarat penghentian penyidikan," lanjut dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.