JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR RI Charles Honoris tak setuju dengan langkah pemerintah yang akan membentuk Dewan Keamanan Nasional (DKN).
"Ada tidaknya urgensinya (pemerintah) untuk mendirikan DKN ini masih tanda tanya," ujar Charles usai mengikuti diskusi di kantor Komnas HAM, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Charles berpendapat, jika memang pemerintah ingin membentuk DKN, maka sebaiknya bukan dalam bentuk peraturan presiden (perpres).
Melainkan, dia menyarankan pemerintah membentuk DKN melalui rancangan undang-undang (RUU) yang nantinya akan melibatkan legislator.
Baca juga: Tolak Pembentukan DKN, Aktivis HAM Gelar Aksi #JanganORBALagi
Melalui skema tersebut, kata dia, DPR juga bisa mengundang masyarakat untuk memberikan masukan terhadap RUU DKN.
Terlebih, DKN juga dinilai dipercaya menjalankan fungsi strategis dan begitu luas dalam keamanan nasional.
Salah satunya adalah memberikan rekomendasi kepada presiden untuk melakukan kajian terhadap keamanan negara.
Namun demikian, saat ini definisi keamanan negara sudah dibuat begitu luas. Wabah penyakit hingga narkoba bahkan masuk definisi keamanan nasional.
Baca juga: Polemik DKN dan Upaya Penyelesaian Pelanggaran HAM Berat di Masa Lalu
Karena itu, Komisi I DPR mendorong agar pemerintah mengupayakan pembentukan DKN melalui RUU agar dapat melibatkan banyak pihak.
"Harus dilahirkan dalam proses undang-undang, hangan hanya sekadar perpres. Kenapa? Karena ketika nanti merancang undang-undang tersebut, kan melibatkan kami di DPR dan masyarakat," kata dia.
"Dan kami bisa mengundang masyarakat sipil untuk bisa memberikan masukan kepada DPR, ketika melakukan pembahasan tersebut," ujar Charles.
Adapun pendirian lembaga tersebut telah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.