Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bareskrim Ungkap Modus Baru, Jual Ganja di Dalam Aksesoris Rokok

Kompas.com - 27/01/2020, 15:42 WIB
Sania Mashabi,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Modus menjual ganja dengan cara mengemas di dalam aksesoris rokok dibongkar penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Seorang pria berinisial YMK (33) dan kekasihnya AR (24) diringkus di kamar kost Lentera Residence, Jalan Abuserin Nomor 17, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Ini temuan baru dari Bareskrim. Karena sedemikian rapihnya modus ini, tapi mampu kami cium," ujar Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes (Pol) Asep Adi Saputra di kantornya, Senin (27/1/2020).

"Jadi, dalam bisnisnya, ganja ini sudah dimodifikasi khusus, kemudian dikemas di dalam aksesoris rokok," lanjut dia.

Baca juga: Bareskrim Amankan 41 Kilogram Ganja dari Sepasang Kekasih Penjual Narkotika

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat tentang adanya peredaran ganja menggunakan media sosial Instagram.

Akun penjual, yakni @materilasap dan @drewmolid.smokehaus.

Polisi kemudian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berujung pada penangkapan YMK dan AR di kamar kost.

Saat penangkapan, polisi menggeledah kamar kost mereka. Polisi menemukan 41 kilogram ganja siap edar beserta sejumlah aksesoris rokok yang disiapkan sebagai bahan kemasan.

Berdasarkan keterangan dua tersangka, penjualan ganja dengan modus dimasukkan ke dalam aksesoris rokok dilakoninya sejak September 2019.

Barang haram itu sendiri didapat seseorang dari Bukit Tinggi, Sumatera Barat.

Baca juga: Ditangkap karena Bawa Ganja, WN AS Tak Tahu Itu Barang Terlarang di Indonesia

"Ganja tersebut dari inisial T, masih DPO, dari Bukit Tinggi. Dikirim menggunakan paket via ekspedisi yang ditujukan kepada AR ke alamat kostnya," papar Asep.

Dalam menjalankan aksinya, AR berperan menerima dan mengambil paket ganja.

Sementara YMK berperan sebagai pihak yang menimbang, mengemas ke dalam aksesoris rokok, kemudian mengirimkannya ke pemesan menggunakan ekspedisi.

Polisi menjerat keduanya dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup dan atau pejara paling singkat enam tahun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

4 Jenderal Bagikan Takjil di Jalan, Polri: Wujud Mendekatkan Diri ke Masyarakat

Nasional
Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Berkelakar, Gus Miftah: Saya Curiga Bahlil Jadi Menteri Bukan karena Prestasi, tetapi Lucu

Nasional
Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Dua Menteri PDI-P Tak Hadiri Bukber Bareng Jokowi, Azwar Anas Sebut Tak Terkait Politik

Nasional
Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Tak Cuma Demokrat, Airlangga Ungkap Banyak Kader Golkar Siap Tempati Posisi Menteri

Nasional
Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Menko Polhukam Pastikan Pengamanan Rangkaian Perayaan Paskah di Indonesia

Nasional
Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Enam Menteri Jokowi, Ketua DPR, Ketua MPR, dan Kapolri Belum Lapor LHKPN

Nasional
Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Soal Pengembalian Uang Rp 40 Juta ke KPK, Nasdem: Nanti Kami Cek

Nasional
Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Kubu Anies-Muhaimin Minta 4 Menteri Dihadirkan Dalam Sidang Sengketa Pilpres di MK

Nasional
Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Selain Menteri PDI-P, Menteri dari Nasdem dan 2 Menteri PKB Tak Ikut Buka Puasa Bersama Jokowi

Nasional
Imigrasi Bakal Tambah 50 'Autogate' di Bandara Ngurah Rai

Imigrasi Bakal Tambah 50 "Autogate" di Bandara Ngurah Rai

Nasional
Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Diminta Timnas Anies-Muhaimin Hadiri Sidang MK, Sri Mulyani Senyum dan Geleng-geleng Kepala

Nasional
Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Imigrasi Terapkan SIMKIM di PLBN Buat Pantau Pelintas Batas

Nasional
Imigrasi Bakal Terapkan 'Bridging Visa' Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Imigrasi Bakal Terapkan "Bridging Visa" Buat WNA Sedang Urus Izin Tinggal

Nasional
Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Muncul Wacana Cak Imin Maju di Pilgub Jatim, Dewan Syuro PKB: Fokus Kawal MK

Nasional
Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Seluruh Kantor Imigrasi Kini Layani Pembuatan Paspor Elektronik

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com