JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Lokataru Foundation Haris Azhar curiga ada penjualan aset sitaan milik terpidana kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Lee Darmawan.
Hal itu dia katakan usai bertemu dengan pejabat Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung (27/1/2020).
"Jadi masalah nomor satu adalah penyitaan yang berlebihan dari Kejaksaan. Yang kedua kami mempertanyakan aset-aset yang dirampas ke Kejaksaan Agung itu oleh Jaksa apakah itu sudah diserahkan balik ke negara ke BI (Bank Indonesia) atau didaftarkan di Kementerian Keuangan," kata Haris.
"Karena kami mencium aroma atau ada potensi aset tersebut justru dikorupsi oleh para Jaksa, dijual," sambungnya.
Haris mengaku aneh saat melakukan pengecekan lapangan terhadap aset sitaan milik Lee Darmawan.
Sebab, kata dia, beberapa aset tersebut harusnya dikembalikan ke negara.
"Jadi kemungkinannya, apakah sudah ada ada peralihan hak ke orang lain secara sah, atau memang dijual belikan oleh para Jaksa," ungkapnya.
Baca juga: Lokataru dan ICW Sambangi Kejaksaan Agung Bahas Aset Sitaan Terpidana BLBI Lee Darmawan
Aktivis Hak Asasi Manusia ini juga merasa bingung saat bertemu dengan para pejabat pemulihan aset yang mengaku tidak memiliki dokumen tanah milik Lee Darmawan.
"Dokumen tanah, jadi mereka mencatat ada berapa jumlahnya tapi terkait dengan titik-titik tersebut mereka mengatakan tidak punya dokumen tanahnya. Dari yang sisa 10 juta ya," ucapnya.
Sebelumnya, Haris Azhar bersama Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana menyambangi Kantor Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin (27/1/2020).
Mereka datang untuk mempertanyakan pengembalian aset sitaan terpidana kasus BLBI Lee Darmawan.
"Hari ini Lokataru dan ICW datang ke pusat pemulihan aset untuk menyampaikan temuan dan juga mempertanyakanlah. Ada kasus lama awal tahun 90 an kasus korupsi yang diikuti dengan perampasan aset," kata Haris usai bertemu dengan pejabat pemulihan aset Kejaksaan Agung.
"Dan perampasan aset itu jumlahnya fantastis yaitu 11 juta meter persegi miliknya saudara milik Lee Darmawan," sambungnya.
Dia menjelaskan, dari 11 juta meter persegi aset tanah yang disita, baru 10 juta meter yang dikembalikan ke negara melalui Bank Indonesia.
Kemudian, lanjutnya, ada juga 800 ribu meter persegi aset Lee juga disita oleh Kejaksaan Agung.
"Tapi juga ada sekitar ada 800 ribu meter persegi asetnya Lee Darmawan yang terikut ikut disita. Dan tidak ada di dalam putusa. Artinya ada di dalam Kejaksaan," jelasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.