Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

AJI Jakarta: Jangan Abaikan Hak Jurnalis, dari Pemulihan Trauma, Cuti, hingga Uang Lembur

Kompas.com - 26/01/2020, 18:27 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Afwan Purwanto mengatakan, masih ada hak jurnalis yang diabaikan oleh media-media massa di Jakarta.

Menurut Afwan, temuan itu muncul ketika AJI Jakarta melakukan riset pada November-Desember 2019 terhadap 114 jurnalis muda di 37 media di Jakarta dengan masa kerja di bawah 3 tahun.

"Ada beberapa hak-hak dari para pekerja media yang masih terabaikan. Pertama, hak soal cuti haid, ruang laktasi, tidak ada uang lembur, kerja lebih dari 8 jam per hari. Kita tahu aturan kerja itu 8 jam per hari, kemudian tidak mendapatkan libur pengganti, misalnya mereka disuruh masuk pas ada bencana, tapi enggak dapat libur pengganti," kata dia dalam diskusi di kantor AJI Jakarta, Minggu (26/1/2020).

Baca juga: AJI Jakarta: Upah Layak Jurnalis Pemula di Jakarta Rp 8,79 Juta

Afwan juga menyoroti beberapa media yang belum memberikan upaya pemulihan trauma psikologis yang dialami oleh para jurnalis.

Padahal, mereka kerap mendapatkan tekanan psikologis saat bertugas, seperti di wilayah konflik hingga bencana alam.

"Masih ada media yang belum memberikan pemulihan psikologis termasuk kalau jurnalisnya digebukin, korban persekusi, korban doxing di media sosial. Masih amat sangat jarang media yang memerhatikan pemulihan itu," kata dia.

AJI Jakarta juga menyebutkan, sebagian besar responden survei mengaku tidak mendapati adanya serikat pekerja di tempat mereka bekerja.

"Sebanyak 73 responden sebagian besar menjawab tidak ada. Ada yang jawab tidak tahu, ada 31 orang yang jawab ada. Kemudian kami tanyakan apakah mereka bergabung dengan serikat pekerja, sebagian dari mereka belum, ada yang sudah 16 orang, ada yang tidak mengisi pertanyaan tersebut," ujar Afwan.

Baca juga: Imigrasi dan Kejaksaan Diminta Stop Kasus Jurnalis Mongabay

Selain itu, AJI Jakarta masih mendapati responden yang mengaku tidak mendapatkan tunjangan kesehatan dari kantornya.

Padahal, tunjangan kesehatan wajib diberikan kepada pekerja, termasuk jurnalis. 

"Dari 114 responden ada 15 jurnalis yang tidak mendapatkan tunjangan kesehatan dari kantor. Kan standarnya wajib itu, BPJS Kesehatan ya. Di beberapa kantor ada juga kartu kesehatan dari pihak swasta. Jadi 10 persennya masih belum mendapatkan tunjangan kesehatan," kata dia. 

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com