JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD berencana akan mendeportasi jurnalis Mongabay, Philip Myrer Jacobson, ke negara asalnya Amerika Serikat.
"Saya akan menghubungi polri dan Kemenkumham, Imigrasi, agar dideportasi saja secepatnya," ujar Mahfud di kantor Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Keluarga Editor Mongabay Philip Jacobson yang Ditahan di Indonesia Sudah Diberi Tahu
Mahfud menjelaskan, kedatangan Jacobson ke Indonesia menggunakan visa kunjungan. Namun, yang terjadi justru Jacobson melakukan kegiatan jurnalistik, seperti menulis berita.
Mahfud mengatakan, koordinasi dengan Polri dan Kemenkumham juga untuk memastikan apakah Jacobson tercatat dalam kejahatan lainnya. Misalnya, kegiatan spionase hingga narkoba.
Apabila Jacobson diduga terlibat dalam bentuk kejahatan lain, maka rencana deportasi dibatalkan.
"Kalau misalnya hanya pelanggaran teknis administrasi visa mengatakan dia kunjungan bukan untuk bekerja, kok bekerja jadi wartawan, kok hadir di dalam forum-forum, apa namanya LSM, DPRD dan macam-macam. Itu kan di luar tujuan dia lalu menulis berita gitu," terang Mahfud.
Baca juga: Jurnalis Mongabay Ditahan meski Masuk Indonesia dengan Visa Bisnis, Ini Penjelasan Imigrasi
Dikutip dari Banjarmasin.tribunnews.com, seorang jurnalis lingkungan Mongabay.com asal Amerika Serikat, Philip Myrer Jacobson ditahan pihak Imigrasi Palangkaraya hingga dijebloskan ke Rumah Tahanan Negara Palangkaraya, sejak Selasa (21/1).
Imigrasi Palangkaraya, melakukan penahanan terhadap jurnalis asal Amerika tersebut, lantaran diduga selama di Indonesia menyalahi izin tinggal, dan sudah berulang kali melakukan hal yang sama.
Selain itu, Jacobson juga sudah menjadi tahanan kota selama sebulan.
Baca juga: Jurnalis Mongabay asal Amerika Serikat Ditahan Imigrasi Palangkaraya
Dalam rilis yang dikeluarkan Mongabay.com dijelaskan, Jacobson jadi tahanan kota sejak 17 Desember 2019.
Tepatnya setelah menghadiri sidang dengar pendapat di DPRD Kalteng dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN), kelompok advokasi hak-hak adat terbesar di Indonesia, soal “peladang” di kalangan adat.
Editor pemenang penghargaan internasional itu menghadapi tuduhan pelanggaran Undang-undang Imigrasi dengan ancaman hukuman hingga lima tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.