JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta pemerintah daerah segera mencairkan anggaran Pilkada 2020 yang telah disepakati dalam naskah perjanjian hibah daerah (NPHD).
Menurut Tito, pemda yang tak segera mencairkan NPHD bisa dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga pemberhentian.
"Sanksi itu adanya pada undang-undang itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, mulai teguran sampai ke pemberhentian sementara bisa berlakukan," kata Tito saat ditemui di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Menteng, Jakarta, Jumat (24/1/2020).
Baca juga: Delapan Bulan Jelang Pilkada, Mendagri Larang Kepala Daerah Mutasi Pejabat
Tito mengatakan, dalam hal pencairan NPHD Pilkada 2020 ini, pihaknya menggunakan metode proaktif dan responsif.
Metode proaktif berarti Kemendagri akan melakukan monitoring pencairan NPHD melalui Dirjen Keuangan Daerah.
Dari situ, dapat dipantau berapa anggaran yang sudah dicairkan, dan apakah pemerintah daerah mencairkan anggaran sesuai dengan yang telah disepakati atau tidak.
"Kalau saya lihat kok ini tidak dicairkan, ada masalah, kita akan tanya kenapa tidak dicairkan? Ada masalah apa?" ujar Tito.
Sementara responsif artinya Kemendagri menunggu ada tidaknya complain dari penyelenggara pemilu terhadap pemda yang mungkin mencairkan NPHD tidak sesuai dengan kesepakatan awal.
"Kalau ada itu, kami akan dorong pemda yang brsangkutan untuk memenuhi sesuai dengan perjanjian naskah hibah," ujarnya.
Baca juga: Kamis Besok, Dukcapil Serahkan DP4 ke KPU untuk Pilkada 2020
Tito mengatakan, jika ke depan ditemukan persoalan terkait pencairan NPHD ini, pihaknya akan berupaya menyelesaikan dengan cara-cara yang lebih "soft" dan sebisa mungkin tidak menjatuhi sanksi.
"Kan kita nggak ingin sampai situ itu (menjatuhi sanksi). Kita ingin agar semuanya bisa dilakukan dengan cara-cara dialog yang lebih soft," kata Tito.
Untuk diketahui, pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020 akan digelar di 270 wilayah di Indonesia. 270 wilayah ini meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.
Adapun hari pemungutan suara Pilkada jatuh pada 23 September 2020.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.