JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi memperpanjang masa penahanan dua tersangka penyerang penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Argo Yuwono mengatakan, perpanjangan berlaku selama 40 hari.
"Sudah diperpanjang 40 hari ke depan, kan aturannya seperti itu," kata Argo di Gedung Humas Polri, Jakarta Selatan, Kamis (23/1/2020).
Baca juga: 2 Tersangka Penyiraman Air Keras terhadap Novel Baswedan Disebut Tak Mirip Pelaku yang Dilihat Novel
Kendati demikian, ia tidak merinci sejak kapan perpanjangan tersebut berlaku.
Seperti diketahui, kedua terduga pelaku yang berinisial RM dan RB ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok pada Kamis (26/12/2019) malam.
Baca juga: Dua Penyerang Novel Baswedan Terancam 5 Tahun Penjara
Sebelumnya diberitakan, polisi menahan kedua pelaku, yang merupakan anggota kepolisian, selama 20 hari di Bareskrim Mabes Polri, sejak 27 Desember 2019.
Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Argo Yuwono mengatakan selama masa penahanan kedua pelaku berinsial RM dan RB akan terus diperiksa oleh kepolisian.
"Kita tahan 20 hari ke depan, dan tentunya juga nanti masih proses-proses penyelidikan yang lain nanti penyidik akan segera menyelesaikan akan kasus ini," ucap Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019).
Baca juga: Polisi Jadi Tersangka Penyerang Novel Baswedan, Presiden Diminta Evaluasi Polri
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebut bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.