JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Agung mengincar aset lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Kelima tersangka, yaitu, Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat dan mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Kemudian, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Baca juga: Soal Kasus Jiwasraya, Ini Komentar Asosiasi Asuransi
Langkah itu dilakukan demi mengembalikan kerugian negara akibat kasus tersebut.
Berdasarkan perkiraan sementara Kejaksaan Agung, kerugian negara kasus tersebut sekitar Rp 13,7 triliun.
Tidak hanya aset di dalam negeri, Kejaksaan Agung juga membidik aset para tersangka yang berada di luar negeri.
Untuk aset yang berada di tanah air, Kejaksaan Agung mulai melakukan penyitaan dan pemblokiran.
Terdapat sekitar 1.400 sertifikat tanah yang disita dari para tersangka kasus Jiwasraya.
"Baru direkap-rekap. Banyak sekali, bayangin saja sertifikat (tanah) saja ada 1.400," kata Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Mahfud: Pengusutan Korupsi Jiwasraya Jangan Dibelokkan ke Perdata
Namun, Burhanuddin mengatakan bahwa pihaknya belum memiliki total nilai aset yang telah disita sebab masih dalam proses penghitungan.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) memblokir sertifikat 156 tanah milik Benny Tjokro.
Menurut keterangan Kejagung, sebanyak 84 bidang lahan tersebut berlokasi di Kabupaten Lebak. Sementara itu, 72 lahan lainnya berada di daerah Kabupaten Tangerang.
Selain tanah, kendaraan juga menjadi incaran Kejaksaan Agung untuk disita.
Berdasarkan catatan Kompas.com, sudah delapan kendaraan yang disita oleh penyidik Kejaksaan Agung.
Pertama, mobil Toyota Alphard milik tersangka Hendrisman Rahim, mobil Mercedes Benz milik PT Hanson International Tbk, mobil Toyota Alphard milik mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo.
Baca juga: Soal Fee Broker Fiktif Rp 54 Miliar Terkait Jiwasraya, Kejagung: Masih Dihitung BPK