JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD mengingatkan Kejaksaan Agung agar kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tidak dibelokkan ke unsur perdata.
"Dalam hukum pidana, ada jalurnya sendiri. Kalau sudah masuk ke ranah hukum pidana, tentu tidak bisa dibelokkan ke perdata kalau memang ada unsur pidananya," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Namun, apabila hasil penyelidikan dan penyidikan lanjutan menunjukkan bahwa ada unsur pada kasus itu yang masuk ke ranah perdata, Mahfud mendorong agar diselesaikan menggunakan aturan hukum perdata.
Baca juga: Kejagung Telusuri Keterlibatan Manajer Investasi di Korupsi Jiwasraya
Namun, ia menekankan bahwa pengusutan menggunakan hukum perdata tidak akan dapat mengubah substansi pidananya.
"Hanya karena sudah diketahui, lalu ditempuh ke langkah-langkah keperdataan, itu tidak boleh di dalam hukum pidana. Kita ikuti saja perkembangannya," lanjut Mahfud.
Dengan demikian, Mahfud memastikan proses hukum atas kasus dugaan korupsi Jiwasraya tetap berjalan.
Dalam pertemuan dengan Kejaksaan Agung pada Rabu, kata Mahfud, dibahas poin-poin penanganan kasus Jiwasraya.
Mahfud meminta masyarakat menunggu proses hukum yang ada.
Baca juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Para Tersangka Kasus Jiwasraya
"Semua pihak supaya supaya menunggu dan masyarakat seperti anda turut mengawasi. Tetapi jangan diwarnai dengan berita-berita yang tendensius, hoaks itu. Silakan jalan (proses hukum) baik Asabri maupun Jiwasraya," tambah dia.
Sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung membuka kemungkinan akan menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, pasal TPPU akan digunakan apabila penyidik menemukan hasil korupsi yang disamarkan.
"Kalau aliran dana itu ternyata digunakan atau disamarkan hasil kejahatannya, ya tentu kita akumulasi dengan (pasal) pencucian uang," ungkap Hari di Gedung Bundar, Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
Saat ini, penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya.
Baca juga: Kejagung Sita 1.400 Sertifikat Tanah Para Tersangka Kasus Jiwasraya
Kelimanya disangka Pasal 2 subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kelima tersangka, yakni Direktur Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan pensiunan PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan.
Meski demikian, Hari menekankan, penyidik hingga saat ini masih terus bekerja membangun konstruksi hukum atas perkara itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.