Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi II Usul Mendagri Jadi Leading Sector Rumusan UU Ibu Kota Negara

Kompas.com - 22/01/2020, 18:18 WIB
Haryanti Puspa Sari,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sejumlah anggota Komisi II meminta perumusan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dipimpin Menteri Dalam Negeri.

Untuk diketahui, saat ini, Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara disiapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas).

"Nah yang berkembang juga tadi, adalah UU Ibu Kota Negara, banyak anggota komisi II sampaikan agar yang jadi leading sector adalah kemendagri, pembahasan UU dan pemindahan ibu kota adalah Kemendagri," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Baca juga: Profil Masayoshi Son, Dewan Pengarah Ibu Kota Baru Berharta Rp 295,4 Triliun

Doli mengatakan, beberapa anggota Komisi II berpendapat, pemindahan ibu kota negara berhubungan dengan pemerintahan dalam negeri, kewilayahan dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).

Oleh karenanya, kata dia, peran Mendagri lebih utama dibandingkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas).

"Kawan-kawan, mengatakan bahwa karena ini karena memang terkait pemetaan dalam negeri, kewilayahan, transfer PNS yang semua di bawah Kemendagri," ujarnya.

Sebelumnya dalam rapat Komisi II dengan Kemendagri, anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mempertanyakan, Bappenas menjadi leading sector atau pemimpin utama dalam pembuatan UU tentang Ibu Kota Negara.

Mardani mengatakan, Kemendagri lebih cocok menjadi leading sektor, karena memiliki tenaga ahli untuk memproses pemindahan ibu kota.

"Kenapa UU Ibu Kota Negara leading sectornya Bappenas? Enggak cocok, Bappenas itu sektoral, sekarang juga ada di komisi XI dan dia lebih kepada pengkajian," kata Mardani.

"Sangat cocok kalau leading sector UU Ibu Kota Negara kementerian dalam negeri, karena ada 12 posisi setara direktorat jenderal, belum lagi staf ahli," sambungnya.

Baca juga: Mulai 2024, ASN Tingkat Pusat Pindah ke Ibu Kota Baru

Senada dengan Mardani, Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Cornelis mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih cocok menjadi leading sector Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, karena menyangkut UU tersebut akan membahas mengenai kependudukan dan pemerintahan dalam negeri.

"Seyogyanya kementerian dalam negeri, karena ini menyangkut kementerian dalam negeri. Diatur UUD 1945, karena negara dibentuk itu ada wilayah, ada penduduk, ada pemerintahan dan ada pengakuan internasional," kata Cornelis.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

MK Bakal Unggah Dokumen 'Amicus Curiae' agar Bisa Diakses Publik

MK Bakal Unggah Dokumen "Amicus Curiae" agar Bisa Diakses Publik

Nasional
PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

PSI Punya 180 Anggota DPRD, Kaesang: Modal Baik untuk Pilkada

Nasional
Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com