JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia mengatakan, sejumlah anggota Komisi II meminta perumusan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara dipimpin Menteri Dalam Negeri.
Untuk diketahui, saat ini, Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara disiapkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas).
"Nah yang berkembang juga tadi, adalah UU Ibu Kota Negara, banyak anggota komisi II sampaikan agar yang jadi leading sector adalah kemendagri, pembahasan UU dan pemindahan ibu kota adalah Kemendagri," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Baca juga: Profil Masayoshi Son, Dewan Pengarah Ibu Kota Baru Berharta Rp 295,4 Triliun
Doli mengatakan, beberapa anggota Komisi II berpendapat, pemindahan ibu kota negara berhubungan dengan pemerintahan dalam negeri, kewilayahan dan pemindahan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Oleh karenanya, kata dia, peran Mendagri lebih utama dibandingkan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/ Badan Perencanaan Pembangunan (Bappenas).
"Kawan-kawan, mengatakan bahwa karena ini karena memang terkait pemetaan dalam negeri, kewilayahan, transfer PNS yang semua di bawah Kemendagri," ujarnya.
Sebelumnya dalam rapat Komisi II dengan Kemendagri, anggota Komisi II dari Fraksi PKS Mardani Ali Sera mempertanyakan, Bappenas menjadi leading sector atau pemimpin utama dalam pembuatan UU tentang Ibu Kota Negara.
Mardani mengatakan, Kemendagri lebih cocok menjadi leading sektor, karena memiliki tenaga ahli untuk memproses pemindahan ibu kota.
"Kenapa UU Ibu Kota Negara leading sectornya Bappenas? Enggak cocok, Bappenas itu sektoral, sekarang juga ada di komisi XI dan dia lebih kepada pengkajian," kata Mardani.
"Sangat cocok kalau leading sector UU Ibu Kota Negara kementerian dalam negeri, karena ada 12 posisi setara direktorat jenderal, belum lagi staf ahli," sambungnya.
Baca juga: Mulai 2024, ASN Tingkat Pusat Pindah ke Ibu Kota Baru
Senada dengan Mardani, Anggota Komisi II dari Fraksi PDI-P Cornelis mengatakan, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) lebih cocok menjadi leading sector Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara, karena menyangkut UU tersebut akan membahas mengenai kependudukan dan pemerintahan dalam negeri.
"Seyogyanya kementerian dalam negeri, karena ini menyangkut kementerian dalam negeri. Diatur UUD 1945, karena negara dibentuk itu ada wilayah, ada penduduk, ada pemerintahan dan ada pengakuan internasional," kata Cornelis.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.