JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Wiranto mengakui ia dan anggota Wantimpres lain belum menyetor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak dilantik Presiden Joko Widodo pada bulan lalu.
Kendati demikian, Wiranto memastikan seluruh anggota Wantimpres bakal menyerahkan LHKPN sebelum melewati tenggat waktu yang telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya belum (menyerahkan LHKPN), tiga bulan (batas waktu penyerahan LHKPN). Kami baru sebulan (menjabat)," kata Wiranto di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (22/1).
Baca juga: Diingatkan Lapor LHKPN, Staf Khusus Presiden Kritik KPK
Wiranto tak bisa menargetkan kapan ia dan para anggota Wantimpres lain akan menyerahkan laporan total kekayaan kepada lembaga antirasuah.
Mantan menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan itu hanya mengatakan bakal melaporkan LHKPN sebelum tenggat waktu.
"Enggak ada target. Pokoknya sampai sampai target, sampai kesempatan itu kami pasti masukan (LHKPN)," ujar Wiranto.
Baca juga: Stafsus Presiden Mengaku Kesulitan Susun LHKPN
Sampai Selasa (21/1/2020) kemarin, KPK mencatat belum satu pun Anggota Dewan Wantimpres yang melaporkan harta kekayaannya sebagai penyelenggara negara.
Sembilan anggota Wantimpres tersebut yakni Wiranto, Sidarto Danusubroto, Dato Sri Tahir, Putri Kuswisnu Wardani, Mardiono, Agung Laksono, Arifin Panigoro, Soekarwo, dan Luthfi bin Yahya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.