JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengingatkan agar perusahaan-perusahaan asuransi taat kepada ketentuan tata kelola perusahaan perasuransian yang baik sebagaimana yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Di tengah ramainya pembahasan terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Alamsyah menyoroti pentingnya mengembalikan kepercayaan terhadap industri asuransi.
"Kemudian, kalau ada direktur kepatuhan ya harus ada direktur kepatuhan. Banyak perusahaan asuransi enggak punya direktur kepatuhan. Selanjutnya, kalau bisa separasi antara direktur keuangan dan investasi," katanya di Ombudsman, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?
Selanjutnya, ia juga menekankan perusahaan asuransi perlu menyusun publikasi laporan keuangan dengan jelas kepada publik.
"Supaya publik paham uang itu diinvest dimana. Kalau detailnya macam apa itu silakan perusahaan masing-masing. Enggak perlu sangat detail tapi jelas investornya siapa, emitennya siapa, sehingga orang bisa cek masuk IDX80, LQ45 atau tidak," katanya.
Selain itu, kata dia, OJK perlu menggencarkan literasi ke publik agar bijak dalam melakukan investasi.
Ia mengingatkan bahwa investasi di perusahaan asuransi untuk kepentingan proteksi, bukan profit.
"Kalaupun ada investasi saham, obligasi segala macam itu dalam rangka memperkuat alokasi dana untuk memberi proteksi kepada orang. Maka masyarakat juga jangan berpikir investasi di sektor asuransi sampai misalnya taruh Rp 5 miliar dengan harapan dapat bunga sekian persen," kata dia.
Alamsyah mengatakan, menitipkan uang ke perusahaan asuransi sebaiknya diniatkan untuk memproteksi diri dan tidak berpikir untuk mendapatkan laba yang fantastis. OJK, kata dia, bertanggung jawab menyampaikan literasi dan edukasi tersebut kepada masyarakat.
Ia menyampaikan, sebelumnya, selama periode tahun 2019, Ombudsman menerima 74 laporan terkait masalah di perusahaan asuransi. Beberapa yang diadukan seperti Bumiputera, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Asabri, Jiwasraya, Taspen dan Asabri.
"Mayoritas itu laporannya gagal bayar, mereka minta uang ada yang enggak kembali, atau ditunda-tunda, kemudian berlarut, gitu ya. Kadang-kadang mereka udah lapor ke OJK, OJK-nya mungkin juga kerepotan terus ini makanya dilaporin juga OJK-nya ke kita. Makanya kita mau cek juga OJK," kata dia.
Baca juga: Ombudsman Bentuk Tim Pengkaji Investasi Perusahaan Asuransi
Ia menyatakan, Ombudsman juga sudah memanggil sejumlah pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar tersebut.
"Ya kita panggil, ada yang kayak Bumiputera terakhir, kecil-kecil yang untuk anak sekolah segala macam, itu bisa diselesaikan. Kalau yang nilai gede kayak Jiwasraya, ya enggak mungkin diselesaikan semuanya, paling tutup dulu Rp 2 miliar gitu," katanya.
"Tapi, kalau rombongan seperti serikat karyawan kami enggak bisa apa-apa, mau gimana nariknya. Nah yang begitu kami akan cek, Kementerian BUMN pasti punya rencana terkait penyelesaian itu," papar Alamsyah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.