Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ombudsman Ingatkan Perusahaan Asuransi Taat pada Ketentuan Tata Kelola yang Baik

Kompas.com - 21/01/2020, 17:13 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Ombudsman RI Ahmad Alamsyah Saragih mengingatkan agar perusahaan-perusahaan asuransi taat kepada ketentuan tata kelola perusahaan perasuransian yang baik sebagaimana yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Di tengah ramainya pembahasan terkait PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT Asabri (Persero), Alamsyah menyoroti pentingnya mengembalikan kepercayaan terhadap industri asuransi.

"Kemudian, kalau ada direktur kepatuhan ya harus ada direktur kepatuhan. Banyak perusahaan asuransi enggak punya direktur kepatuhan. Selanjutnya, kalau bisa separasi antara direktur keuangan dan investasi," katanya di Ombudsman, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Baca juga: Jokowi Sepakat OJK Rombak Industri Asuransi, Dampak Jiwasraya-Asabri?

Selanjutnya, ia juga menekankan perusahaan asuransi perlu menyusun publikasi laporan keuangan dengan jelas kepada publik.

"Supaya publik paham uang itu diinvest dimana. Kalau detailnya macam apa itu silakan perusahaan masing-masing. Enggak perlu sangat detail tapi jelas investornya siapa, emitennya siapa, sehingga orang bisa cek masuk IDX80, LQ45 atau tidak," katanya.

Selain itu, kata dia, OJK perlu menggencarkan literasi ke publik agar bijak dalam melakukan investasi.

Ia mengingatkan bahwa investasi di perusahaan asuransi untuk kepentingan proteksi, bukan profit.

"Kalaupun ada investasi saham, obligasi segala macam itu dalam rangka memperkuat alokasi dana untuk memberi proteksi kepada orang. Maka masyarakat juga jangan berpikir investasi di sektor asuransi sampai misalnya taruh Rp 5 miliar dengan harapan dapat bunga sekian persen," kata dia.

Alamsyah mengatakan, menitipkan uang ke perusahaan asuransi sebaiknya diniatkan untuk memproteksi diri dan tidak berpikir untuk mendapatkan laba yang fantastis. OJK, kata dia, bertanggung jawab menyampaikan literasi dan edukasi tersebut kepada masyarakat. 

Ia menyampaikan, sebelumnya, selama periode tahun 2019, Ombudsman menerima 74 laporan terkait masalah di perusahaan asuransi. Beberapa yang diadukan seperti Bumiputera, BPJS Ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan, Asabri, Jiwasraya, Taspen dan Asabri.

"Mayoritas itu laporannya gagal bayar, mereka minta uang ada yang enggak kembali, atau ditunda-tunda, kemudian berlarut, gitu ya. Kadang-kadang mereka udah lapor ke OJK, OJK-nya mungkin juga kerepotan terus ini makanya dilaporin juga OJK-nya ke kita. Makanya kita mau cek juga OJK," kata dia.

Baca juga: Ombudsman Bentuk Tim Pengkaji Investasi Perusahaan Asuransi

Ia menyatakan, Ombudsman juga sudah memanggil sejumlah pihak terlapor untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar tersebut.

"Ya kita panggil, ada yang kayak Bumiputera terakhir, kecil-kecil yang untuk anak sekolah segala macam, itu bisa diselesaikan. Kalau yang nilai gede kayak Jiwasraya, ya enggak mungkin diselesaikan semuanya, paling tutup dulu Rp 2 miliar gitu," katanya.

"Tapi, kalau rombongan seperti serikat karyawan kami enggak bisa apa-apa, mau gimana nariknya. Nah yang begitu kami akan cek, Kementerian BUMN pasti punya rencana terkait penyelesaian itu," papar Alamsyah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Muhaimin Bilang Anies Belum Punya Niat Kembali Berkontestasi di Pilkada 2024

Nasional
PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

PKB Buka Pendaftaran untuk Pilkada 2024, Selain Kader Juga Bisa Daftar

Nasional
Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Menjelang Putusan Sengketa Pilpres di MK, Kubu Ganjar-Mahfud Harap Tak Berakhir Antiklimaks

Nasional
Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Optimistis MK Diskualifikasi Gibran, Kubu Anies: Tak Ada Alasan untuk Tidak Pemungutan Suara Ulang

Nasional
MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

MK Diperkirakan Tak Akan Diskualifikasi Prabowo-Gibran

Nasional
Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Jadwal Terbaru Pelaksanaan UTBK-SNBT 2024

Nasional
Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Dana Zizwaf Selama Ramadhan 2024 Meningkat, Dompet Dhuafa: Kedermawanan Masyarakat Meningkat

Nasional
MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

MK Diprediksi Bikin Kejutan, Perintahkan Pemungutan Suara Ulang di Sejumlah Daerah

Nasional
Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Menakar Nasib Ketua KPU Usai Diadukan Lagi ke DKPP Terkait Dugaan Asusila

Nasional
Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Tak Lagi Solid, Koalisi Perubahan Kini dalam Bayang-bayang Perpecahan

Nasional
TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com