JAKARTA, KOMPAS.com - Peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan Nur Sholikin menilai 50 rancangan undang-undang (RUU) yang masuk dalam Program Legislasi Nasional atau Prolegnas Prioritas 2020 terlalu banyak.
Ia menilai, pemerintah dan DPR tak berkaca pada kinerja mereka sebelumnya yang tak banyak mengesahkan RUU menjadi undang-undang pada periode 2014-2019.
"Jumlah RUU masih terlalu banyak dan tidak realistis untuk diselesaikan dalam satu tahun. Bercermin dari pengalaman periode 2014-2019, target penyelesaian 50 RUU dalam satu tahun tidak pernah tercapai," kata Sholikin melalui keterangan tertulis, Selasa (21/1/2020).
Ia menambahkan, pada 2017 DPR dan Pemerintah hanya berhasil menyelesaikan enam RUU. Sementara pada 2018 hanya lima RUU yang berhasil disahkan.
Baca juga: Ini 50 RUU yang Masuk Prolegnas Prioritas DPR pada 2020
Terakhir, pada 2019, dari target 55 RUU, DPR dan Pemerintah hanya dapat menuntaskan 14 RUU.
Karenanya, masih tingginya target penyelesaian RUU pada 2020 ini menunjukkan bahwa DPR dan Pemerintah tidak melakukan refleksi atas kinerja legislasi mereka selama ini.
Selain itu, jumlah RUU usulan DPD dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2020 yang hanya satu, yaitu RUU Daerah Kepulauan.
Baca juga: Prolegnas Prioritas 2020 Disepakati, RUU Bakamla Masuk Daftar, RUU KY Dicoret
Menurut dia, ini menunjukkan bahwa DPR masih belum secara optimal mengakomodasi kepentingan daerah yang diwakili oleh DPD.
"Karenanya DPR dan Pemerintah harus menjadikan Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas Tahun 2020 tidak hanya sebagai kumpulan judul RUU, tetapi sebagai rujukan perencanaan serta politik legislasi DPR dan Pemerintah selama satu periode," papar Sholikin.
"Ke depan, DPR dan Pemerintah harus senantiasa memperbaiki mekanisme penyusunan Prolegnas agar target capaian dapat dibuat lebih realistis serta sesuai dengan kebutuhan aktual masyarakat," kata dia.
Baca juga: Prolegnas Prioritas 2020 Tetap 50 RUU, Baleg: Itu Sudah Ideal
Sebelumnya diberitakan, DPR dan pemerintah telah menyepakati Prolegnas Prioritas 2020.
Ada 50 rancangan undang-undang (RUU) dalam Prolegnas Prioritas 2020, di antaranya RUU Badan Keamanan Laut (Bakamla) dan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual.
Selain itu, ada empat omnibus law yang masuk prolegnas prioritas 2020.
Empat omnibus law itu yakni RUU Kefarmasian, RUU Cipta Lapangan Kerja, RUU Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian, dan RUU Ibu Kota Negara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.