Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

DPR Pertanyakan Tanggung Jawab Dewan Pengawas TVRI

Kompas.com - 21/01/2020, 06:03 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota Komisi I DPR Sukamta menilai, Dewan Pengawas (Dewas) TVRI telah mengabaikan tanggung jawabnya sebagai komponen manajemen sebuah perusahaan berpelat merah.

"Selama ini kan yang dipilih oleh komisi I dan diangkat oleh presiden itu Dewas, tapi yang diajak rapat, yang bertanggung jawab terhadap anggaran itu adalah direksi," ujar Sukamta di kantor DPP PKS, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Sukamta menyebut, persoalan di TVRI terjadi salah satunya karena adanya permasalahan pada langkah kerja Dewas TVRI.

Sebab, selama ini manajerial yang diterapkan kerap mengabaikan peran dan tanggung jawab.

Hal itu terbukti dari peran Dewas KPK yang melimpahkan tanggung jawabnya kepada direksi.

"Mestinya yang diangkat Komisi I itulah yang dimintai pertanggungjawaban, bukan seperti sekarang. Yang diangkat tidak dimintai pertanggungjawaban, yang tidak diangkat dimintai pertanggungjawaban," kata Sukamta.

Baca juga: Usai Pemecatan Helmy Yahya, Gedung TVRI Dipasang Kain Hitam

Menurut Sukamta, apa yang dilakukan Dewas menjadi preseden buruk TVRI sendiri.

Sebab, Dewas seolah-olah memotong perannya dan melemparkannya ke direksi sebagai pemintas ketika berhadapan dengan DPR.

"Kan membuat seolah-olah direksi itu bisa mem-bypass dewas, sepanjang Komisi I oke. Saya kira itu menjadi preseden yang tidak bagus karena kan ini bukan konflik yang pertama," kata Sukamta.

Ia juga mengatakan, Komisi I dalam waktu dekat akan memanggil Dewas TVRI. Namun demikian, pihaknya belum bisa memastikan evaluasi pada elemen mana yang akan dilakukan.

"Kita lihat saja skala evaluasinya. Mudah-mudahan ke depan ada pembenahan model pengelolaan manajemennya," kata Sukamta.

Sebelumnya, Helmy Yahya yang juga dikenal sebagai presenter di televisi resmi dicopot sebagai Direktur Utama (Dirut) TVRI oleh Dewan Pengawas LPP TVRI pada Kamis (16/1/2020).

Tak terima atas keputusan tersebut, Helmy Yahya pun angkat suara dengan menggelar jumpa pers di kawasan Taman Ria Senayan, Jakarta Pusat, pada Jumat (17/1/2020).

Helmy menyampaikan surat pembelaan setebal 1.200 halaman bersama jajaran kuasa hukum Chandra Marta Hamzah.

Baca juga: Karyawan TVRI Sebut Pemecatan Helmy Yahya Berimbas pada Kesejahteraan

Salah satu poin yang menjadi polemik pencopotan Helmy Yahya dari bangku Direktur Utama TVRI adalah pendanaan penayangan Liga Inggris.

Poin itu disebut-sebut belum dilaporkan Helmy Yahya kepada pihak Dewan Pengawas.

Akan tetapi, Helmy Yahya bersuara bahwa telah melaporkan pembiayaan tayangan Liga Inggris itu pada Dewan Pengawas TVRI.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Sejarah Hari Bhakti Pemasyarakatan 27 April

Nasional
Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 26 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Golkar Ungkap Faktor Keadilan Jadi Rumusan Prabowo Bentuk Komposisi Kabinet

Nasional
Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Soal Gugatan PDI-P ke PTUN, Pakar Angkat Contoh Kasus Mulan Jameela

Nasional
Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Prabowo: Kami Akan Komunikasi dengan Semua Unsur untuk Bangun Koalisi Kuat

Nasional
PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

PDI-P Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda, KPU: Pasca-MK Tak Ada Pengadilan Lagi

Nasional
Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Sedang di Yogyakarta, Ganjar Belum Terima Undangan Penetapan Prabowo-Gibran dari KPU

Nasional
Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Pakar Nilai Gugatan PDI-P ke PTUN Sulit Dikabulkan, Ini Alasannya

Nasional
Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Airlangga Klaim Pasar Respons Positif Putusan MK, Investor Dapat Kepastian

Nasional
PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

PDI-P Sebut Proses di PTUN Berjalan, Airlangga Ingatkan Putusan MK Final dan Mengikat

Nasional
Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Golkar Belum Mau Bahas Jatah Menteri, Airlangga: Tunggu Penetapan KPU

Nasional
Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Prabowo: Kami Berhasil di MK, Sekarang Saatnya Kita Bersatu Kembali

Nasional
Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Kepala BNPT: Waspada Perkembangan Ideologi di Bawah Permukaan

Nasional
KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

KPK Dalami 2 LHKPN yang Laporkan Kepemilikan Aset Kripto, Nilainya Miliaran Rupiah

Nasional
Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Pertamina dan Polri Jalin Kerja Sama dalam Publikasi untuk Edukasi Masyarakat

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com