JAKARTA, KOMPAS.com - John Refra atau John Kei bergabung dengan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI).
Mantan narapidana kasus pembunuhan berencana itu mulai bergabung saat HUT PKPI ke-21 pada 15 Januari 2020.
Baca juga: John Kei Jadi Kader PKPI
Sekjen PKPI Verry Surya Hendrawan menceritakan, John Kei tertarik untuk bergabung ke PKPI lantaran mengidolakan sosok AM Hendropriyono, pendiri partai tersebut.
“John Kei sejak muda telah mengidolakan tokoh Kopassus, Jenderal Purnawirawan TNI Profesor Doktor AM Hendropriyono yang kebetulan adalah juga Dewan Pembina dan Kehormatan PKPI,” kata Verry dalam keterangan tertulis, Senin (20/1/2020).
John Kei merupakan mantan penghuni sel khusus Nusa Kambangan. Pria berusia 52 tahun divonis membunuh bos PT Sanex Steel, Tan Harry Tantono alias Ayung.
Pada akhir 2012, Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap John Kei 12 tahun penjara.
Baca juga: John Kei Bebas Bersyarat
Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan dengan tuntutan jaksa penuntut umum yakni 14 tahun penjara.
Pada 29 Juli 2013, Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman yang lebih berat kepada John Kei dari 12 tahun menjadi 16 tahun penjara. John Kei pun bebas bersyarat pada 26 Desember 2019.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.