JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyatakan, kewenangan penunjukkan direktur baru TVRI pengganti Helmy Yahya berada di Dewan Pengawas, bukan kementerian.
"Kewenangan itu ada di Dewan Pengawas," kata Johnny, menjawab pertanyaan wartawan seputar siapa yang akan menjadi pimpinan baru TVRI, saat ditemui di Jakarta, Sabtu (18/1/2019).
Sebelumnya, Johnny mengatakan, Kominfo tidak memiliki kuasa untuk mengangkat atau memberhentikan Dewan Pengawas TVRI dan direksi TVRI.
Baca juga: Komisi I DPR Agendakan Pemanggilan Dewas TVRI dan Helmy Yahya
Ini berdasarkan Undang-Undang Penyiaran dan PP Nomor 13 Tahun 2005 tentang Lembaga Penyiaran Publik Televisi Republik Indonesia.
Adapun lembaga yang berwenang untuk mengatasi konflik di stasiun televisi nasional tersebut adalah Komisi I DPR RI.
Johnny mengaku tidak cemas memikirkan siapa yang akan menjadi direktur utama baru di TVRI karena Indonesia memiliki banyak orang yang bertalenta di bidang pertelevisian.
Namun, dia enggan menyebutkan nama orang yang menurutnya bisa menjadi pemimpin baru TVRI. "Kita menjaga kredibilitas dan kredensial para kandidatnya," kata Johnny.
Baca juga: Rebranding Dipermasalahkan, Helmy Yahya Nilai TVRI Justru Lebih Keren
Adapun Helmy Yahya dicopot sebagai Direktur Utama TVRI setelah polemik di lembaga tersebut yang mencuat ke publik sejak Desember 2019.
Helmy menempuh jalur hukum untuk kasus ini. Sementara itu, Dewan Pengawas sudah menunjuk Supriyono sebagai Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama TVRI.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.