Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Terhambat Geledah Kantor PDI-P, Ini Kata Jokowi

Kompas.com - 17/01/2020, 15:34 WIB
Ihsanuddin,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo angkat bicara soal penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi yang gagal menggeledah kantor DPP PDI-P karena belum mengantongi izin Dewan Pengawas KPK.

Setelah ada insiden itu, ada anggapan bahwa Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK terbukti menghambat kinerja lembaga antirasuah.

Namun, Jokowi membantah anggapan bahwa KPK menjadi lemah karena UU baru tersebut.

Baca juga: KPK Lambat Geledah DPP PDI-P, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit

Jokowi menilai bahwa KPK justru terbukti masih kuat karena sudah melakukan operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah serta Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

"Buktinya KPK melakukan OTT, ke bupati dan KPU, meskipun komisonernya masih baru, dewan pengawasnya masih baru," kata Jokowi saat berbincang dengan wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Hanya saja, Jokowi mengakui bahwa ada sejumlah aturan yang perlu dibuat dan diperbarui untuk menyesuaikan dengan UU KPK yang baru.

"Saya kira memang di KPK masih banyak aturan-aturan yang harus dibuat dan diperbarui," ucap Jokowi yang juga politisi PDI-P ini.

Jokowi pun tak menjawab saat ditanya soal sejumlah pihak yang mendesaknya kembali menerbitkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK yang baru disahkan.

Baca juga: Jokowi Kembali Didesak Terbitkan Perppu KPK, Ini Respons Istana

Ia beralasan tak mau banyak berkomentar karena tak mau dianggap melakukan intervensi terhadap kerja KPK.

"Saya tidak mau berkomentar banyak, nanti dianggap melakukan intervensi," kata Kepala Negara.

Sebelumnya, Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai rangkaian OTT terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan telah membuktikan bahwa UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK telah mempersulit kinerja KPK dalam hal penegakan hukum.

Peneliti ICW Kurnia Ramadhana mengatakan, hal itu terlihat dari lambatnya tim KPK dalam menggeledah kantor DPP PDI-P karena membutuhkan izin dari Dewan Pengawas KPK.

"Padahal, dalam UU KPK lama (UU No 30 Tahun 2002) untuk melakukan penggeledahan yang sifatnya mendesak tidak dibutuhkan izin terlebih dahulu dari pihak mana pun," ujar Kurnia dalam keterangan tertulis, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: Pengamat: Problem Bukan di Dewas KPK, tapi UU KPK Hasil Revisi

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau 'Ge-er'

Golkar: Belum Ada Pernyataan Resmi Pak Jokowi Keluar dari PDI-P, Kami Enggak Mau "Ge-er"

Nasional
Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com