JAKARTA, KOMPAS.com - Rombongan tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan atau PDI-P mendatangi kantor Dewan Pers di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat (17/1/2020).
Kedatangan mereka dipimpin langsung Ketua tim hukum PDI Perjuangan I Wayan Sudirta bersama wakil koordinator tim hukum, Teguh Samudra.
Pantauan Kompas.com, mereka tiba di gedung Dewan Pers sekitar pukul 10.30 WIB.
"Mau audiensi dulu dengan Dewan Pers," ujar Teguh kepada awak media, di lokasi, Jumat (17/1/2020).
Baca juga: Geger Sprinlidik Caleg PDI-P Harun Masiku yang Bocor...
Teguh menyatakan bahwa kedatangan rombongan tim hukum PDI-P bukan berkaitan pelaporan terhadap pemberitaan salah satu media massa mengenai kasus operasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap mantan Komisioner Wahyu Setiawan.
"Cuma mau berkonsultasi saja," ucap dia.
Sebelumnya, Organisasi sayap PDI Perjuangan, Relawan Perjuangan Demokrasi (Repdem) mendatangi Kantor Dewan Pers, Rabu (15/1/2020).
Repdem mengadukan pemberitaan terkait operasi tangkap tangan Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang juga menyeret kader PDI-P, Harun Masiku yang dimuat salah satu media online.
"Dalam berita itu ada justifikasi judul, framing, penggiringan opini yang tidak terkonfirmasi dan menyudutkan PDI Perjuangan," kata Sekjen DPN Repdem Wanto Sugito bersama Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii dalam keterangan tertulis, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Permakelaran PAW: Kecurigaan Wahyu Setiawan, Pengakuan Ketua KPU, Bantahan PDI-P
Wanto menyampaikan, sebagai pilar demokrasi, seharusnya lembaga pers dapat menyajikan berita yang akurat. Repdem menduga, berita itu melanggar UU Pers dan kode etik jurnalistik.
"Dalam berita itu ada penggiringan opini melalui permainan judul berita sehingga merugikan marwah institusi PDI Perjuangan dan merugikan Sekjen PDI Perjuangan," ucap Wanto.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Bidang Hukum DPN Repdem Fajri Syafii menyampaikan, pihaknya sangat menghormati kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Namun, menurut dia, sangat meresahkan jika ada pembiaran pada pemberitaan yang menggiring opini tanpa disertai fakta.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.