Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gerindra Minta Caleg yang Dipecatnya Cabut Gugatan, Selesaikan di Internal

Kompas.com - 16/01/2020, 22:33 WIB
Sania Mashabi,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak Partai Gerindra meminta mantan calegnya, Fachrul Rozi, mencabut gugatannya.

Fachrul menggugat Gerindra karena telah memecatnya sebagai caleg dan menggantikannya dengan Mulan Jameela. 

Pada Kamis (16/1/2020), sidang gugatan tersebut digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Agenda sidang tersebut mendengarkan tanggapan Gerindra atas gugatan Fachrul.

"Intinya pokonya kita ini Partai Gerindra ini kalau bisa penyelesaian masalah ini kita bawa ke ranah partai saja," kata kuasa hukum Gerindra, Zulraihan di PN Jakarta Selatan, Kamis. 

Baca juga: Sidang Gugatan Caleg Gerindra Ditunda, Kuasa Hukum: Kami Berpacu dengan Waktu

Zulraihan menilai ini masalah internal sehingga sudah seharusnya diselesaikan pada tingkat partai terlebih dahulu.

"Kita kan punya mahkamah partai sendiri untuk menyelesaikan masalah internal partai kecuali ada pihak dari orang lain atau partai lain yang besengketa sama kita baru ranah pengadilan," ujar dia. 

Meski begitu, Zulraihan menyerahkan sepenuhnya keputusan pada Fachrul.

Dalam sidang hari ini, tanggapan Partai Geridra tak dibacakan. Pihak Gerindra hanya memberikan jawaban secara tertulis. 

Sidang pun hanya berlangsung kurang lebih 20 menit.

Baca juga: Seputar Gugatan Caleg Gerindra yang Dipecat Lewat Surat Fotokopi Sehari Sebelum Pelantikan...

Sebelumnya, proses mediasi yang dilakukan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap perkara gugatan derden verzet yang dilayangkan Fahrul Rozi, salah satu mantan calon anggota legislatif (Caleg) Partai Gerindra yang dipecat dan digantikan Mulan Jameela, dipastikan gagal.

Oleh karena itu, perkara tersebut akan berlanjut di persidangan hingga putusan nantinya.

“Kamis kemarin mediasinya gagal. Saya menolak permintaan dari DPP Partai Gerindra yang meminta saya bikin surat permohonan kepada DPP,” kata Fahrul Rozi saat ditemui Selasa (17/12/2019).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Marak 'Amicus Curiae', Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Marak "Amicus Curiae", Pakar: Jadi Pertimbangan Hakim MK untuk Gali Rasa Keadilan dalam Masyarakat

Nasional
Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Menpan-RB Setujui 40.839 Formasi CASN Kemensos demi Kuatkan Layanan Sosial Nasional

Nasional
Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Prabowo Disebut Sudah Minta AHY Berikan Nama Kader Demokrat untuk Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Pangkoarmada I Akan Buat Kajian agar Kapal Patroli yang Dibeli dari Italia Ditempatkan di Wilayahnya

Nasional
Pakar: 'Amicus Curiae' untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Pakar: "Amicus Curiae" untuk Sengketa Pilpres Fenomena Baru

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com