JAKARTA, KOMPAS.com - Pembahasan ulang program legislasi nasional (prolegnas) prioritas 2020 tak mengubah jumlah rancangan undang-undang (RUU), yaitu sebanyak 50.
Badan Legislasi (Baleg) DPR mengatakan 50 RUU dalam prolegnas prioritas merupakan jumlah ideal.
"Itu yang maksimal, itu yang sudah ideal untuk kita akukan sekarang," kata Ketua Baleg DPR Supratman Andi Agtas di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Supratman mengatakan, DPR dan pemerintah memang sempat merencanakan untuk mengurangi jumlah RUU prolegnas prioritas.
Namun, dia menyebut pada akhirnya ada sejumlah RUU yang tak bisa ditinggalkan, bahkan perlu ditambahkan.
Baca juga: Masuk Prolegnas, RUU Ini Rupanya Belum Punya Naskah Akademik
"Tadinya mau berkurang, 49 atau 48. Tapi pemerintah mengajukan dua, Sistem Pendidikan Nasional dan Bakamla. Jadi akhirnya tetap 50," jelasnya.
Sejumlah perubahan dalam prolegnas prioritas 2020 adalah Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla) menjadi usulan pemerintah dalam prolegnas prioritas 2020. Semula, RUU tentang Keamanan Laut merupakan usulan DPR dalam prolegnas 2020-2024.
Perubahan selanjutnya adalah RUU Sistem Pendidikan Nasional yang semula usulan Komisi X DPR menjadi usulan pemerintah.
Kemudian, RUU Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang semula usulan pemerintah menjadi usulan DPR.
Terakhir, RUU Komisi Yudisial (KY) yang merupakan usulan DPR dicabut dari prolegnas prioritas 2020.
Supratman mengatakan perubahan prolegnas prioritas 2020 akan segera disahkan dalam rapat paripurna DPR. Ia menyebut paripurna pengesahan rencananya digelar pada Selasa (21/1/2020)
Baca juga: DPR Gelar Rapat dengan Menkum HAM, Bahas Ulang Prolegnas Prioritas
"Kemungkinan (Selasa). Kit akan ajukan hari ini, supaya Senin atau Selasa sudah bisa rapat bamus (badan musyawarah), Selasa jadwal paripurna bisa diajukan," kata dia.
Berdasarkan rapat kerja DPR dan pemerintah, berikut 50 RUU prolegnas prioritas 2020:
1. RUU tentang Keamanan dan Ketahanan Siber
2. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
3. RUU tentang Pertanahan
4. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
5. RUU tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana
6. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan
7. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
8. RUU tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
9. RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan