Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Masuk Prolegnas, RUU Ini Rupanya Belum Punya Naskah Akademik

Kompas.com - 16/01/2020, 13:21 WIB
Tsarina Maharani,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Rancangan Undang-Undang Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual masuk ke dalam daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020-2024 yang disahkan DPR RI pada Desember 2019 lalu.

Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Achmad Baidowi (Awi) mengatakan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual diusulkan terkait maraknya kasus dugaan penyimpangan seksual.

Namun, Awi mengatakan, belum ada draf atau naskah akademik untuk RUU itu. Sebab, RUU prolegnas jangka menengah belum diwajibkan menyerahkan naskah akademik.

"Ini kan baru judul, belum masuk substansi. Belum ada drafnya, baru sebatas judul," ujar kata Awi di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (15/1/2020).

"Kira-kira gambarannya jangan sampai generasi ke depan ada penyimpanganlah. Mungkin terkait dengan maraknya kasus-kasus dugaan penyimpangan seksual melatarbelakangi pengusul untuk menyampaikan itu," lanjut dia.

Baca juga: Baleg DPR Akan Kurangi Jumlah RUU Prolegnas Prioritas 2020

Saat ditanya siapa pengusul RUU tersebut, Awi mengaku, lupa.

Namun, ia menekankan bahwa apabila RUU sudah masuk ke dalam daftar prolegnas, artinya dianggap penting dan telah melalui mekanisme penyaringan di Baleg DPR.

"Lupa (siapa pengusul) karena saking banyaknya yang mengusulkan. Kalau enggak salah itu ada 300 RUU yang diusulkan lalu disisir menjadi 200 sekian," ujar dia.

"Yang masuk jangka menengah itu ya penting semua. Yang tidak masuk itu dianggap sudah ada pengaturan RUU sebelumnya atau digabung dengan RUU yang sudah ada," lanjut Awi.

Selanjutnya, ia memastikan DPR akan melibatkan masyarakat dalam pembahasan RUU Anti-Propaganda Penyimpangan Seksual.

Menurut Awi, DPR terbuka terhadap berbagai kritik dan masukan ketika membahas suatu RUU.

Baca juga: Tok! DPR Sahkan 248 UU Prolegnas 2020-2024

"Kritik itu biasa. Tapi elemen masyarakat yang lain juga perlu didengar," ujar Awi.

"Jadi tidak hanya satu kelompok masyarakat yang kami dengar, tapi juga kelompok masyarakat lain supaya imbang. Baik kontra atau pro sama-sama kami dengarkan sehingga menghasilkan draf RUU yang komprehensif," lanjut dia.

Diketahui, Prolegnas 2020-2024 telah disahkan dalam rapat paripurna DPR, 17 Desember 2019. Ada 248 RUU yang ditetapkan dalam prolegnas 2020-2024.

Sementara itu, prolegnas prioritas 2020 belum disahkan DPR.

Disebutkan, DPR akan mengurangi jumlah RUU dalam prolegnas prioritas yang sebelumnya telah ditetapkan berjumlah 50.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Politeknik KP Sidoarjo Buka Pendaftaran, Kuota Masyarakat Umum 80 Persen

Nasional
Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Surya Paloh: Nasdem Dukung Pemerintahan Prabowo-Gibran

Nasional
Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Kenaikan Pangkat TNI: 8 Perwira Pecah Bintang, Kabais Resmi Berpangkat Letjen

Nasional
JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin 'Merampok'

JK Nilai Konflik Papua terjadi karena Pemerintah Dianggap Ingin "Merampok"

Nasional
Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Biasa Koordinasi dengan PPATK, Dewas Nilai Laporan Wakil Ketua KPK Aneh

Nasional
Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Kementerian KP Luncurkan Pilot Project Budi Daya Udang Tradisional Plus di Sulsel

Nasional
Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Soal PDI-P Tak Hadiri Penetapan Prabowo-Gibran, Djarot Bilang Tidak Tahu

Nasional
Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Rencana Revisi, DPR Ingin Sirekap dan Digitalisasi Pemilu Diatur UU

Nasional
BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

BKKBN Minta Bocah 7 Tahun Sudah Tunangan Tak Dianggap Biasa

Nasional
Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Terungkap di Sidang, Biaya Ultah Cucu SYL Di-“reimburse” ke Kementan

Nasional
Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Tanggapi Jokowi, Djarot PDI-P: Konstitusi Dilanggar dan Direkayasa, Kekaderannya Patut Diragukan

Nasional
Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Polri Akan Gelar Operasi Puri Agung 2024, Kawal World Water Forum Ke-10 di Bali

Nasional
Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Prabowo Guncangkan Badan Surya Paloh, Sama seperti Anies Kemarin

Nasional
Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Divonis 3 Tahun Bui

Nasional
Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Surya Paloh Bakal Bertemu Prabowo Sore Ini, Nasdem Belum Ambil Keputusan

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com