JAKARTA, KOMPAS.com - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) memprediksi, tahun 2020 akan menjadi tahun ancaman bagi perlindungan atas hak asasi manusia (HAM).
Direktur YLBHI Asfinawati mengatakan, dari catatan YLBHI selama 2019 banyak indikator yang bisa menyebabkan hal tersebut.
"Kami memproyeksikan tahun 2020 akan menjadi tahun yang mengancam kehidupan rakyat," kata Asfinawati dalam konferensi pers Laporan HAM 2019 dan Proyeksi 2020 di Kantor YLBHI, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Baca juga: Komnas HAM Ungkap Banyak Pelanggaran HAM terhadap Aksi Demonstrasi Mahasiswa 2019
Indikator tersebut, kata dia, didapatkan dari sektor hak untuk menyampaikan pendapat di muka umum yang telah mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.
Padahal, sejak tahun 1998 Indonesia sudah memiliki Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum.
"Dalam UU itu dikatakan bahwa polisi harus menjaga orang yang demonstrasi, karena demonstrasi merupakan suatu hak," kata dia.
Baca juga: Setara Institute Catat 73 Kasus Pelanggaran Terhadap Aktivis HAM di Era Jokowi
Selanjutnya adalah indikator pembela HAM. Menurut dia, kasus kriminalisasi terhadap pembela HAM sering terjadi selama 2019.
Kemudian terjadinya kriminalisasi yang sangat tinggi, terutama pada kasus-kasus fair trial sehingga meningkat baik angka maupun polanya.
"Ini penting karena fair trial artinya pelanggaran hak asasi manusia yang terjadi di peradilan. Nah peradilan itu adalah tempat mencari pemulihan, mencari hak yang dilanggar. Nah kalau tempat mencarinya saja menjadi tempat pelanggaran HAM, ya mau bagaimana lagi?" kata dia.
Indikator terakhir adalah soal kebebasan politik.
Asfinawati menyoroti pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) yang saat itu dijabat Wiranto.
Wiranto sempat mengatakan bahwa memilih adalah kewajiban dan mereka yang mengkampanyekan golput dapat dipidana.
Baca juga: Wiranto Ingatkan Mereka yang Mengajak Golput pada Pemilu 2019
YLBHI sendiri mencatat sepanjang 2019 ada banyak pelanggaran hak atas kebebasan beragama sebanyak 15 kasus, pelanggaran hak atas kebebasan berekspresi 53 kasus, pelanggaran hak berserikat 2 kasus, serta pelanggaran hak kemerdekaan berkumpul 32 kasus.
Selanjutnya, YLBHI juga mencatat terdapat 169 kasus pelanggaran hak atas fair trial, kemudian pelanggaran hak atas pekerjaan, hak atas hidup lingkungan hidup, agraria dan sumber daya alam.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.