Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menurut Yusril, Tak Ada Alasan Pemerintah Tunda Pelantikan Bupati Talaud

Kompas.com - 15/01/2020, 18:19 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelantikan Elly Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih.

Dalam persoalan ini, Yusril menjadi salah satu ahli yang diundang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan masukan dari sisi administrasi negara dan tata negara.

"Saya kira sebagian besar (ahli) tadi menyatakan bahwa memang tidak ada alasan menunda-nunda pelantikan Pak Elly dan Pak Moktar ini. Sebab, yang dipersoalkan sebenarnya adalah syarat pencalonan (sebagai calon bupati dan wakil bupati)," ujar Yusril di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).

 

Menurut Yusril, poin yang dipermasalahkan dalam penundaan pelantikan Elly dan Moktar yakni mengenai syarat yang mereka penuhi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.

Yusril menilai, masalah ini sudah dibahas di KPU sebelum pilkada dilaksanakan. "Dan kalau tidak puas dengan itu ada mekanismenya, yakni ke Bawaslu, juga ke PTUN (dalam proses tahapan pilkada)," ucap Yusril.

Oleh karena itu, jika sekarang ada putusan lembaga peradilan dan surat dari Mendagri yang menyoal masa jabatan Elly, Yusril hal itu dinilainya sudah kadaluwarsa.

Sebab, tahapan pilkada telah selesai dan pasangan Elly-Moktar telah terpilih.

Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Sulut Salahkan KPU

Kasus keduanya ini bahkan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan lembaga itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menetapkan Elly-Moktar sebagai kepala daerah terpilih yang sah.

"Jadi Mendagri sudah menerbitkan SK pengesahan pelantikannya, tetapi kemudian sampai hari ini Pak Gubernur Sulawesi Utara belum juga mengesahkan dan melantik keduanya," ucap Yusril.

Dia mengingatkan bahwa yang berwenang melantik kepala daerah terpilih adalah presiden atau pejabat terkait atas nama presiden.

"Saya berpendapat, bahwa kalau Pak Gubernur tak mau melantik ya nanti Pak Mendagri yang nanti melantik atas nama Presiden," ucap Yusril.

Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik. 

KPU menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Agustus 2018.

Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.

Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019 lalu.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Prabowo: Saya dan Gibran Manusia Biasa, Kami Butuh Bantuan dan Nasihat

Nasional
Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Diminta Kubu Anies Jadi Saksi Sengketa Pilpres 2024, Airlangga Tunggu Undangan MK

Nasional
Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Pakar Sebut Kesaksian 4 Menteri di Sidang Sengketa Pilpres Penting, Bisa Ungkap Politisasi Bansos

Nasional
Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Prabowo Bilang Demokrasi Tidak Mudah, tetapi Paling Dikehendaki Rakyat

Nasional
Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Menko Polhukam Sebut Pengamanan Rangkaian Paskah Dilakukan Terbuka dan Tertutup

Nasional
Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Prabowo-Gibran Buka Puasa Bareng Golkar, Semeja dengan Airlangga, Agung Laksono, dan Akbar Tandjung

Nasional
Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Fahira Idris: Pendekatan Holistik dan Berkelanjutan Diperlukan dalam Pengelolaan Kawasan Aglomerasi Jabodetabekjur

Nasional
KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

KPK: Baru 29 Persen Anggota Legislatif yang Sudah Serahkan LHKPN

Nasional
Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Dewas Sudah Teruskan Aduan Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar ke Deputi Pimpinan

Nasional
Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Rekening Jaksa KPK yang Diduga Peras Saksi Rp 3 Miliar Diperiksa

Nasional
Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Kasus Kredit Ekspor LPEI, KPK Buka Peluang Tetapkan Tersangka Korporasi

Nasional
Pakar Hukum Dorong Percepatan 'Recovery Asset' dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Pakar Hukum Dorong Percepatan "Recovery Asset" dalam Kasus Korupsi Timah yang Libatkan Harvey Moeis

Nasional
Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Sidak ke Kalteng, Satgas Pangan Polri Minta Pasar Murah Diintensifkan Jelang Lebaran

Nasional
Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Puspen TNI Sebut Denpom Jaya Dalami Dugaan Prajurit Aniaya Warga di Jakpus

Nasional
Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Bea Cukai dan Ditresnarkoba Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Serbuk MDMA dan Kokain Cair

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com