JAKARTA, KOMPAS.com - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, menilai bahwa tidak ada alasan bagi pemerintah untuk menunda pelantikan Elly Lasut dan Moktar Arunde Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih.
Dalam persoalan ini, Yusril menjadi salah satu ahli yang diundang oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk memberikan masukan dari sisi administrasi negara dan tata negara.
"Saya kira sebagian besar (ahli) tadi menyatakan bahwa memang tidak ada alasan menunda-nunda pelantikan Pak Elly dan Pak Moktar ini. Sebab, yang dipersoalkan sebenarnya adalah syarat pencalonan (sebagai calon bupati dan wakil bupati)," ujar Yusril di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2020).
Menurut Yusril, poin yang dipermasalahkan dalam penundaan pelantikan Elly dan Moktar yakni mengenai syarat yang mereka penuhi sebagai calon bupati dan calon wakil bupati.
Yusril menilai, masalah ini sudah dibahas di KPU sebelum pilkada dilaksanakan. "Dan kalau tidak puas dengan itu ada mekanismenya, yakni ke Bawaslu, juga ke PTUN (dalam proses tahapan pilkada)," ucap Yusril.
Oleh karena itu, jika sekarang ada putusan lembaga peradilan dan surat dari Mendagri yang menyoal masa jabatan Elly, Yusril hal itu dinilainya sudah kadaluwarsa.
Sebab, tahapan pilkada telah selesai dan pasangan Elly-Moktar telah terpilih.
Baca juga: Bupati Kepulauan Talaud Tak Kunjung Dilantik, Gubernur Sulut Salahkan KPU
Kasus keduanya ini bahkan sudah dibawa ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan putusan lembaga itu sudah ditindaklanjuti oleh KPU dengan menetapkan Elly-Moktar sebagai kepala daerah terpilih yang sah.
"Jadi Mendagri sudah menerbitkan SK pengesahan pelantikannya, tetapi kemudian sampai hari ini Pak Gubernur Sulawesi Utara belum juga mengesahkan dan melantik keduanya," ucap Yusril.
Dia mengingatkan bahwa yang berwenang melantik kepala daerah terpilih adalah presiden atau pejabat terkait atas nama presiden.
"Saya berpendapat, bahwa kalau Pak Gubernur tak mau melantik ya nanti Pak Mendagri yang nanti melantik atas nama Presiden," ucap Yusril.
Diberitakan sebelumnya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kepulauan Talaud terpilih pada Pilkada serentak 2018, Elly Engelbert Lasut-Moktar Arunde Parapaga tak kunjung dilantik.
KPU menetapkan keduanya sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Talaud terpilih pada Agustus 2018.
Dengan demikian, sejak ditetapkan sebagai kepala daerah terpilih hingga saat ini, terhitung sudah satu tahun lebih keduanya belum dilantik.
Sedianya, agenda pelantikan dilakukan pada 21 Juli 2019 lalu.