JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi menguji bercak darah yang ditemukan pada batu ke laboratorium forensik (labfor) terkait kasus tewasnya Muhammad Yusuf Kardawi (19).
Yusuf merupakan salah satu korban unjuk rasa mahasiswa di Gedung DPRD Sulawesi Tenggara, 26 September 2019 yang tewas dengan luka serius di bagian kepala.
"Kita sudah memeriksakan noda bercak yang diduga darah di batu dan sudah dikirim ke Labfor," ungkap Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (15/1/2020).
Argo mengatakan bahwa penyidik menggunakan dua metode untuk mendalami kasus tersebut, yaitu induktif dan deduktif.
Baca juga: Demo Mahasiswa di Kendari Ricuh, Polisi Dilempari Kotoran Sapi
Menurut dia, metode induktif dimulai dari tempat kejadian perkara (TKP) untuk mencari alat bukti terkait kasus tersebut.
Namun, ia tidak merinci hal apa yang didalami saat penyidik melakukan metode deduktif.
Jika ditotal, kata Argo, polisi sudah memeriksa 19 orang saksi.
Kendati demikian, polisi mengaku belum menemukan pelaku.
"Tentunya alat bukti yang kita cari, baik itu keterangan saksi, petunjuk, kita belom menemukan siapa pelakunya," tutur dia.
Diberitakan, korban dalam peristiwa tersebut tidak hanya Yusuf. Satu korban lainnya yaitu Randi (21) tewas akibat luka tembak di dada
Sementara itu, seorang ibu hamil bernama Maulida Putri (23) mengalami luka akibat tertembak di betis bagian kanan.
Berdasarkan perkembangan terakhir, polisi telah menetapkan seorang tersangka berinisial Brigadir AM.
Brigadir AM beserta lima rekan lainnya sebelumnya telah dikenakan sanksi disiplin.
Baca juga: Tak Hanya 7 Tuntutan, Kini Demo Mahasiswa dan Buruh Ajukan 7+1 Tuntutan Reformasi Dikorupsi
Keenam orang itu diduga melanggar standard operational procedure (SOP) karena membawa senjata api saat pengamaan unjuk rasa.
Namun, berdasarkan sejumlah bukti-bukti, sebanyak dua proyektil dan dua selongsong peluru yang ditemukan identik dengan senjata api yang digunakan Brigadir AM.
Sementara itu, kelima anggota kepolisian lainnya hanya diproses melalui mekanisme sanksi etik.
Brigadir AM disangkakan Pasal 351 Ayat 3 dan/atau Pasal 359 KUHP subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.