Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wahyu Setiawan Dijadwalkan Hadir dalam Sidang Dugaan Pelanggaran Kode Etik Siang Ini

Kompas.com - 15/01/2020, 09:04 WIB
Fitria Chusna Farisa,
Diamanty Meiliana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang dugaan pelanggaran kode etik terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan, Rabu (15/1/2020).

Pelanggaran kode etik ini berkaitan dengan status Wahyu sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Insyaallah (sidang pelanggaran kode etik) jadi, pukul 14.00 WIB," kata Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DKPP, Muhammad, saat dihubungi, Rabu (15/1/2020).

Muhammad mengatakan, pihaknya telah bekoordinasi dengan sekretaris jenderal (sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait sidang ini.

Baca juga: Soal Penggantian Wahyu Setiawan, Ketua KPU: Saya Harap Secepatnya

Hasil dari koordinasi, KPK mengizinkan Wahyu untuk hadir dalam persidangan.

"Sampai dengan maghrib kemarin hingga pagi ini sekertaris DKPP berkoordinasi dengan sekjen KPK untuk hadirkan, insyaAllah informasi yang saya dapatkan KPK mengizinkan saudara Wahyu untuk dihadirkan dalam sidang kode etik," ujar Muhammad.

Menurut Muhammad, dalam persidangan nanti pihaknya akan menjalankan fungsi DKPP sebagaimana mestinya, memeriksa teradu, dalam hal ini Wahyu Setiawan, yang dilaporkan melanggar kode etik.

Pelapor diketahui adalah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Kita prinsipnya menjalankan fungsi DKPP dalam rangka memeriksa teradu sebagaimana laporan Bawaslu dan KPU RI, jadi dalam hal ini pelapornya KPU RI dan Bawaslu terhadap saudara WS (Wahyu Setiawan)," kata dia.

Baca juga: Rabu Hari Ini, KPU Akan Hadiri Sidang Etik terhadap Wahyu Setiawan

Sebelumnya diberitakan, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) setelah Wahyu ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024.

"Terkait dugaan pelanggaran kode etik ini, kami sepakat melaporkannya ke DKPP," ujar Ketua Bawaslu Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Abhan menyampaikan, pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran kode etik. Laporan akan dilayangkan ke DKPP pada Jumat (10/1/2020) sore.

Menurut dia, ada dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Wahyu terkait pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Pelaporan itu diputuskan setelah pertemuan antara Bawaslu, KPU, dan DKPP.

Menurut dia, langkah tersebut perlu dilakukan demi menjamin kepastian status Wahyu Setiawan selaku anggota KPU.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Petuah Jokowi-Ma'ruf ke Prabowo-Gibran, Minta Langsung Kerja Usai Dilantik

Nasional
Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Kejagung Periksa 3 Saksi Terkait Kasus Korupsi Timah, Salah Satunya Pihak ESDM

Nasional
Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Tak Dukung Anies Maju Pilkada Jakarta, PKS Dinilai Ogah Jadi “Ban Serep” Lagi

Nasional
2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

2 Prajurit Tersambar Petir di Mabes TNI, 1 Meninggal Dunia

Nasional
Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Usung Perubahan Saat Pilpres, PKB-Nasdem-PKS Kini Beri Sinyal Bakal Gabung Koalisi Prabowo

Nasional
[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

[POPULER NASIONAL] Anies-Muhaimin Hadir Penetapan Presiden-Wapres Terpilih Prabowo-Gibran | Mooryati Soedibjo Tutup Usia

Nasional
Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Sejarah Hari Posyandu Nasional 29 April

Nasional
Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 27 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Wakil Ketua KPK Dinilai Punya Motif Buruk Laporkan Anggota Dewas

Nasional
Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Jokowi Ungkap Kematian akibat Stroke, Jantung dan Kanker di RI Capai Ratusan Ribu Kasus Per Tahun

Nasional
Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Temui Jokowi, Prabowo dan Gibran Tinggalkan Istana Setelah 2 Jam

Nasional
AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

AJI Nilai Sejumlah Pasal dalam Draf Revisi UU Penyiaran Ancam Kebebasan Pers

Nasional
Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Ketua KPK Sebut Langkah Nurul Ghufron Laporkan Anggota Dewas Sikap Pribadi

Nasional
Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Daftar Hari Besar Nasional dan Internasional Mei 2024

Nasional
AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

AHY Wanti-wanti Pembentukan Koalisi Jangan Hanya Besar Namun Keropos

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com