JAKARTA, KOMPAS.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan bahwa proses penerbitan surat izin penggeledahan yang lambat menjadi penghambat proses penyidikan oleh KPK.
Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Panggabean menegaskan, setiap izin penggeledahan, penyitaan, dan penyadapan akan diterbitkan maksimal 1x24 jam sejak permohonan tersebut diterima.
"Kami memberikan izin 1x24 jam paling lama dan saya jamin itu bisa kami laksanakan, kita sudah bicarakan tadi," kata Tumpak di Gedung ACLC KPK, Selasa (14/1/2020)
"Kita tidak ada orang katakan 'Dewas ini menghambat, memperlama-lama kasus', ga ada itu ya," tegasnya.
Baca juga: Dewan Pengawas Akan Evaluasi Pimpinan dan Pegawai KPK Setiap 3 Bulan
Kecurigaan itu sebelumnya timbul setelah penggeledahan terkait kasus yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan baru dilakukan beberapa hari setelah penetapan tersangka.
Menjawab kecurigaan itu, Tumpak mengklaim izin penggeledahan terkait kasus tersebut keluar dalam hitungan jam sejak permohonan diterima.
"Enggak usah khawatir, omong kosong orang bilang, 'Dewas itu memperlama-lama'. Enggak ada itu, contohnya (penggeledahan) di KPU cuma berapa jam saja sudah jadi," kata Tumpak.
Kendati demikian, Tumpak menyebut Dewan Pengawas KPK hanya berwenang memberikan izin atas permohonan penggeledahan yang diajukan oleh pimpinan KPK.
Baca juga: Dewan Pengawas KPK Siapkan Aplikasi untuk Permudah Pemberian Izin
Sedangkan, mengenai waktu penggeledahannya, hal itu diserahkan kembali kepada penyidik karena berkaitan dengan strategi penyidikan.
"Itu bukan menjadi masalah di kami. Itu di sana punya strategi juga, penyidik punya strategi kapan mau menggeledah, bukan harus ini hari (menggeledah)," kata Tumpak.
Tumpak hanya mengingatkan bahwa izin penggeledahan, penyitaan, maupun penyadapan hanya berlaku 30 hari sejak izin diterbitkan.
"Kami hanya memberikan izin 1x24 jam (sejak) permohonan itu disampaikan. Kapan mereka mau menggeledah? Terserah dia," kata Tumpak.
Rahasia
Tumpak pun menegaskan bahwa Dewan Pengawas KPK tidak bisa mengungkap isi izin penggeledahan, penyadapan, dan penyitaan ke publik karena bersifat rahasia.
Tumpak beralasan, surat izin yang diterbitkan Dewan Pengawas KPK merupakan baguan dari berkas perkara yang akan dibawa ke pengadilan.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.