JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo menyatakan pemangkasan eselon 3 dan 4 di seluruh kementerian dan lembaga tak bisa disamaratakan.
Ia mengatakan ada kementerian yang pejabat eselon 3 justru memegang fungsi sentral dan memegang anggaran yang cukup besar sehingga tak mungkin dijadikan pejabat fungsional.
Tjahjo mengatakan jika disamaratakan hal itu akan mengganggu kinerja kementerian tersebut.
Baca juga: Lantik 56 Kajati dan Pejabat Eselon II, Jaksa Agung Berikan 7 Petuah
"Jangan sampai mengganggu. Contoh kementerian PUPR, eselon 3 nya itu pegang proyek sampai triliunan. Apakah menjadi pejabat fungsional? Itu kan enggak mungkin. Ada beberapa pengecualian," kata Tjahjo di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Tjahjo menambahkan yang terpenting dari perampingan birokrasi ialah bukan menghapus jabatan eselon 3 dan 4, tetapi menghilangkan pola pikir hierarkis sehingga keputusan bisa cepat dihasilkan.
Tjahjo mengatakan kian cepat keputusan dihasilkan, semakin mempercepat pelayanan publik.
"Intinya menghilangkan pola pikir eselon untuk mempercepat mengambil keputusan, mempercepat melayani masyarakat, mempercepat memberikan izin. Itu menjaadi arahan Bapak Presiden," lanjut Tjahjo.
Ia pun mengatakan reformasi birokrasi juga tak terbatas pada penghapusan sejumlah jabatan struktural, tetapi juga memberikan apresiasi terhadap ASN berprestasi.
Selain itu reformasi birokrasi juga mencakup penyediaan jaminan hari tua dan pensiun yang layak serta tunjangan kinerja yang sesuai untuk para ASN.
Baca juga: Anies Rombak 2.650 Pejabat Eselon III dan IV, Termasuk Lurah dan Camat
"Reformasi birokrasi yang sudah kita bahas kemarin, Kemenkeu dan Kemendagri mencari formula yang menyangkut pensiunan, kemudian juga tunjangan kinerja ASN baik pusat maupun daerah," ujar Tjahjo.
"Itu juga salah satu bentuk reformasi birokrasi untuk mewujudkan ASN yang smart, ASN yang mampu menggerakkan dan mengorganisir masyarakat, mampu melayani masyarakat," lanjut Tjahjo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.