JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Bambang Soesatyo mengatakan, ada beberapa hal yang dibahas dalam pertemuan pimpinan MPR dengan lima pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Bambang mengatakan, salah satu yang dibahas yakni masalah perizinan yang kerap kali menimbulkan praktik suap.
Oleh karena itu, ia mengingatkan KPK dalam menjalankan pemberantasan dan pencegahan korupsi agar tidak menggangu perekonomian nasional dan investasi.
"Kita juga memiliki tanggung jawab yang sama, tidak boleh menggangu perekonomian nasional. Artinya tidak boleh ini menakut-nakuti atau menggangu iklim daripada investasi yang telah susah payah dibangun oleh pemerintah," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca juga: Jokowi Kembali Didesak Terbitkan Perppu KPK, Ini Respons Istana
Bambang mengatakan, dalam pertemuan itu KPK juga meyakinkan pimpinan MPR bahwa pemberantasan korupsi tidak akan menimbulkan gaduh dan ketakutan.
"Harus berlandaskan kepada UU dan aturan yang berlaku," ujar dia.
Menurut Bambang, pimpinan KPK menjelaskan esensi dari pemberantasan korupsi.
Adapun esensi pemberantasan korupsi, kata dia, adalah tidak hanya mengejar pelaku korupsi, tetapi menyelamatkan keuangan negara.
"Bahwa ada yang berbuat (korupsi), itu yang harus dihukum. Tapi intinya bukan mengejar orang, tapi mengejar pengembalian uang negara," ucap dia.
Baca juga: Soal Minta Bantuan Interpol Cari Harun Masiku, Polri Tunggu Permintaan KPK
Lebih lanjut, Bambang mengatakan, pimpinan KPK menyampaikan masalah internal di tubuh lembaga antirasuah tersebut, yaitu peralihan status pegawai KPK menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mekanisme kerja bersama Dewan Pengawas.
"Kira-kira ada tujuh Perpres yang masih ditunggu untuk segera KPK tancap gas dengan UU yang baru," pungkasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.