JAKARTA, KOMPAS.com - Polri masih menunggu permintaan resmi dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta bantuan Interpol dalam memburu eks caleg PDI Perjuangan (PDI-P), Harun Masiku.
Harun yang berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap di KPK itu ada di luar negeri.
"Tentunya kita masih menunggu daripada permintaan dari KPK," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Kendati demikian, Argo menegaskan bahwa Polri berkomitmen membantu KPK asal sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: Harun Masiku Terbang ke Singapura 2 Hari Sebelum OTT dan Upaya KPK Mengejarnya
Aturan yang dimaksud di antaranya yakni adanya permintaan dari KPK serta orang tersebut berstatus tersangka.
"Pada prinsipnya bahwa pihak kepolisian akan maksimal membantu sebatas sesuai aturan, misalnya ada permintaan dari KPK, yang bersangkutan sudah ditetapkan tersangka, seperti apa nanti dan yang bersangkutan ada di mana," kata Argo.
Kompas.com sudah mencoba menghubungi Kepala Divisi Hubungan Internasional Polri Irjen Saiful Maltha terkait hal tersebut.
Namun, Maltha belum dapat memberi keterangan sebab sedang berada di luar negeri.
Maltha meminta Kompas.com menghubungi Sekretaris National Central Bureau (NCB)-Interpol Indonesia Brigjen Pol Napoleon Bonaparte.
Kendati demikian, Napoleon belum merespons pesan singkat dan panggilan telepon Kompas.com sejak Senin (13/1/2020) malam.
Sebelumnya, KPK akan meminta bantuan interpol untuk memburu eks caleg PDI Perjuangan (PDI-P) Harun Masiku yang diketahui telah meninggalkan Indonesia pada Senin (6/1/2020) lalu.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, KPK akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan Interpol.
"Iya kami akan segera berkoordinasi dengan Polri untuk meminta bantuan NCB (National Central Bureau) Interpol," kata Ghufron kepada wartawan, Senin (13/1/2020).
Diberitakan sebelumnya, pihak Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham mencatat Harun meninggalkan Indonesia ke Singapura pada Senin pekan lalu.
Baca juga: Soal PAW Harun Masiku, Perludem Nilai MA Seolah Aktif Mengawal
Kepala Bagian Humas dan Umum Ditjen Imigrasi Arvin Gumilang menyebut, pihaknya belum mencatat kembalinya Harun ke Indonesia.
Seperti diketahui, Harun merupakan tersangka kasus dugaan suap terkait penetapan tersangka anggota DPR terpilih periode 2019-2024 yang turut menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Wahyu dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.
KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.
Sedangkan, Wahyu disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.