Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisioner KPU Tahu Disadap KPK Sejak 2019

Kompas.com - 14/01/2020, 15:26 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Fabian Januarius Kuwado

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Viryan Azis mengaku, mengetahui ponsel pribadi seluruh komisioner KPU disadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyadapan, menurut Viryan, telah dilakukan semenjak tahun 2019.

"Kami juga sadar misalanya handphone kita disadap (KPK), bahkan sejak tahun lalu ya," ujar Viryan kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (14/2020).

"Kami enggak ada masalah. Kami terus bekerja biasa saja," lanjut dia.

Baca juga: Komisioner KPU: Tak Ada Parpol yang Minta PAW Seperti Cara PDI-P

Sebab menurut Viryan, selama seluruh komisioner KPU bekerja sesuai dengan tugas fungsi wewenangnya, maka tidak ada masalah dengan praktik penegakan hukum tersebut.

"Buat kita selama kita bekerja biasa saja, normal, buat apa risih juga," tutur Viryan.

Komisioner KPU lainnya, Pramono Ubaid Tanthowi, juga mengungkapkan hal senada.

Ia tidak keberatan apabila praktik penyadapan memang dilaksanakan.

"Tanya KPK dong (soal penyadapan). Ya tidak apa-apa (disadap). Kan itu jadi wewenang KPK, " ujar Pramono pada waktu yang sama.

Baca juga: KPU Tegaskan Kasus Wahyu Setiawan Bukan Tindakan Kolektif Kolegial

Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).KOMPAS.com/FITRIA CHUSNA FARISA Komisioner KPU Ilham Saputra di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (11/3/2019).
Sementara itu, berbeda dengan Komisioner KPU lainnya, Ilham Saputra.

Ilham mengaku, tidak tahu menahu apabila penyidik KPK melakukan penyadapan terhadap mereka.

"Kita tidak tahu. Mana kita tahu kalau disadap," ujar Ilham pada kesempatan yang sama.

Namun, apabila penyadapan tersebut dilakukan untuk kepentingan pengembangan kasus suap Wahyu Setiawan, Ilham menyerahkannya kepada KPK.

"Ya kita serahkan ke KPK proses hukumnya," tambah Ilham.

Sebelumnya, penyidik KPK telah menetapkan Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Ingin Pileg 2029 Tertutup, Kaesang: Supaya “Amplop”-nya Enggak Kencang

Nasional
PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

PSI Akan Usung Kader Jadi Cawagub Jakarta dan Wali Kota Solo

Nasional
Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Soal Sengketa Pilpres, Pengamat Nilai MK Tak Bisa Hanya Diskualifikasi Gibran

Nasional
Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Profil Marsda Arif Widianto, Pati AU yang Kini Jabat Dansesko TNI

Nasional
Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Sudirman Said Sebut Pertemuan JK dan Megawati Kemungkinan Terjadi Setelah Putusan MK

Nasional
Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Kaesang Ingin Pileg 2029 Proporsional Tertutup: Pilih Partai, Bukan Caleg

Nasional
KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

KSAU Temui KSAL, Bahas Peningkatan Interoperabilitas dan Penyamaan Prosedur Komunikasi KRI-Pesud

Nasional
Pengamat Heran 'Amicus Curiae' Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Pengamat Heran "Amicus Curiae" Megawati Dianggap Konflik Kepentingan, Singgung Kasus Anwar Usman

Nasional
Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Sudirman Said Berharap Anies dan Prabowo Bisa Bertemu

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com