Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kedua Tersangka Meretas Situs PN Jakpus demi Aktualisasi Diri

Kompas.com - 14/01/2020, 05:10 WIB
Devina Halim,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa motif dua tersangka meretas situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah demi aktualisasi diri atau kebanggaan.

"Beberapa hal yang menjadi motifnya, tadi adalah kalau sudah hacker seperti ini, lebih kepada aktualisasi diri, kebanggaan dan sebagainya," ucap Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Asep Adi Saputra di Gedung Humas Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).

Kedua tersangka berinisial CA dan AY. Adapun CA yang merupakan lulusan tingkat SD, diketahui sebagai pendiri komunitas Typical Idiot Security.

Menurut polisi, ia telah meretas 3.896 situs sejak dua tahun lalu.

Baca juga: Dua Peretas Situs PN Jakpus Ternyata Lulusan SD dan SMP

Kemudian, AY diketahui telah meretas sebanyak 352 situs di dalam dan luar negeri. Pendidikan terakhirnya di tingkat SMP.

Asep mengatakan, kedua pelaku mempelajari kemampuan untuk meretas tersebut secara otodidak.

Berdasarkan keterangan polisi, para pelaku mendata berbagai situs yang telah diretasnya.

Bahkan, Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Reinhard Hutagaol menuturkan, keduanya memberi tanda khusus pada situs yang sulit diretas.

"Yang ada bintangnya, itu merupakan keberhasilan yang khusus, artinya kesulitannya tinggi," ujar Reinhard dalam konferensi pers yang sama.

Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap CA dan AY, tersangka peretas atau deface (mengubah tampilan) situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan alamat http://sipp.pn-jakartapusat.go.id/.

CA (24) ditangkap di daerah Kebagusan, Jakarta Selatan, Rabu (8/1/2020). Sementara, AY (22) yang dikenal dengan nama "Konslet" diamankan di daerah Pramuka, Jakarta Pusat, Kamis (9/1/2020).

Tersangka AY awalnya menghubungi CA melalui media sosial terkait peretasan tersebut.

Tersangka AY tidak dapat menemukan titik lemah situs PN Jakpus, sehingga meminta CA meretasnya. Setelah itu, AY mengubah tampilan situs tersebut.

Baca juga: Peretas Situs PN Jakpus Beraksi karena Simpati kepada Lutfi Alfiandi Si Pembawa Bendera

Setelah aksi selesai dilakukan, AY memberi upah sebesar Rp 400.000 kepada CA.

Dari kedua pelaku, polisi menyita dua buah laptop, dua buah telepon genggam, 12 sim card, dan sebuah kartu identitas.

Para tersangka disangkakan Pasal 46 Ayat (1), (2), dan (3) jo Pasal 30 Ayat (1), (2) dan (3), Pasal 48 Ayat (1) jo Pasal 32 Ayat (1), (2), dan Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Para pelaku terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Sidang Kasus Dana PEN, Eks Bupati Muna Dituntut 3 Tahun 5 Bulan Penjara

Nasional
Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Arief Poyuono Ajukan Amicus Curiae, Harap MK Tolak Sengketa Pilpres

Nasional
Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Optimistis Pertemuan Prabowo-Megawati Berlangsung, Gerindra Komunikasi Intens dengan PDI-P

Nasional
Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Dibantu Tony Blair Institute, Indonesia Percepat Transformasi Layanan Digital Pemerintah

Nasional
Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan 'Amicus Curiae', Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Senat Mahasiswa Driyarkara Ajukan "Amicus Curiae", Minta MK Kabulkan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Ditanya Progres Komunikasi dengan PKB dan PPP, Gerindra: Jos!

Nasional
Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Ditanya Kemungkinan Gerindra Kembali Dukung Anies di Pilkada DKI, Gerindra: Anies Siapa?

Nasional
Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Dituding Jadi Penghambat Pertemuan Megawati dengan Jokowi, Hasto: Apa Perlu Saya Bacakan Komentar Anak Ranting?

Nasional
Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Survei LSI: Pemilih Anies dan Ganjar Tidak Puas dengan Penyelenggaraan Pemilu 2024

Nasional
Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Panglima TNI Minta Para Prajurit Tak Mudah Terprovokasi Berita-berita di Media Sosial

Nasional
Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Anggota DPR Ihsan Yunus Irit Bicara Usai Diperiksa sebagai Saksi Kasus APD Covid-19

Nasional
Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Erupsi Gunung Ruang, TNI AL Kerahkan KRI Kakap-811 dan 400 Prajurit untuk Bantuan Kemanusiaan

Nasional
Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Pertemuan Prabowo dan Menlu China Berlangsung Tertutup di Kemenhan

Nasional
Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Menlu Retno Telepon Menlu Hongaria Bahas soal Iran-Israel

Nasional
Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Bahlil Ungkap UEA Minat Investasi Panel Surya di IKN

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com