Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penggeledahan Disebut Terlambat, KPK Tak Khawatir Barang Bukti Hilang

Kompas.com - 14/01/2020, 04:28 WIB
Ardito Ramadhan,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi tidak khawatir barang bukti terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan lenyap meskipun penggeledahan baru dilakukan beberapa hari setelah penetapan Wahyu sebagai tersangka.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengklaim, penyidik KPK punya strategi sendiri untuk memastikan barang bukti yang dibtuhkan tidak lenyap maupun rusak.

"Baik, mengenai itu tentu penyidik KPK punya strategi, kita punya target-target apa yang perlu kita dapatkan dalam proses penyidikan," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Senin (13/1/2020).

Baca juga: Geledah KPU, KPK Amankan Dokumen Terkait Suap Wahyu Setiawan

Namun demikian, Ali tidak mengungkap strategi apa yang akan diterapkan untuk menjamin barang bukti tersebut tidak lenyap atau rusak.

Ia pun belum mau mengungkap apakah KPK akan menggeledah Kantor DPP PDI Perjuangan yang sempat batal disegel KPK selepas menangkap Wahyu pada pekan lalu.

"Kita akan tunggu perkembangan ya tempat tempat yang kemungkinan akan dilakukan penggeledahan unruk cari dokumen ataupun mencari hal-hal lain untuk pembuktian para tersangka," ujar Ali.

Sementara itu, saat ditanya soal caleg PDI Perjuangan Harun Masiku yang sudah lebih dahulu terbang ke Singapura sebelum KPK menangkap-tangan Wahyu, Ali membantah KPK kecolongan.

Baca juga: Harun Masiku di Luar Negeri, KPK Minta Bantuan Interpol

Seperti diketahui, Harun dan Wahyu merupakan dua orang tersangka dalam kasus suap terkait penetapan anggota DPR periode 2019-2024.

"Kami tidak melihatnya dari sisi itu karema tentu ada pertimbangan-pertimbangan strategis dari penyidik," kata Ali.

Diberitakan, lambatnya penggeledahan yang dilakukan KPK usai OTT terhadap Wahyu mendapat kritikan dari sejunlah pihak, termasuk Indonesia Corruption Watch.

ICW menilai, lambatnya penggeledahan itu disebabkan oleh proses administrasi berupa permohonan izin penggeledahan kepada Dewan Pengawas KPK.

"Proses administrasi tersebut dapat dipergunakan pelaku korupsi untuk menyembunyikan bahkan menghilangkan bukti-bukti," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, Minggu (12/1/2020).

Baca juga: KPK Lambat Geledah DPP PDI-P, ICW: Bukti UU KPK Baru Mempersulit

Diberitakan, Komisioner KPU Wahyu Setiawan dijadikan tersangka karena diduga menerima suap setelah berjanji untuk menetapkan caleg PDI-P Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih melalui mekanisme PAW.

KPK menyebut Wahyu telah menerima uang senilai Rp 600 juta dari Harun dan sumber dana lainnya yang belum diketahui identitasnya.

Sedangkan, Wahyu Setiawan disebut meminta uang operasional sebesar Rp 900 juta untuk memuluskan niat Harun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang 'DKI'

UU DKJ Disahkan, Jakarta Tak Lagi Sandang "DKI"

Nasional
Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Bos Freeport Ajukan Perpanjangan Relaksasi Izin Ekspor Konsentrat Tembaga hingga Desember 2024

Nasional
Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Puan Sebut Antar Fraksi di DPR Sepakat Jalankan UU MD3 yang Ada Saat Ini

Nasional
Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Puan: Belum Ada Pergerakan soal Hak Angket Kecurangan Pilpres 2024 di DPR

Nasional
Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Beri Keterangan di Sidang MK, Kubu Prabowo-Gibran: Diskualifikasi dan Pemilu Ulang Bisa Timbulkan Krisis

Nasional
Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Bantuan Sosial Jelang Pilkada 2024

Nasional
KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

KPU Klaim Pelanggaran Etik Hasyim Asy'ari Tak Lebih Banyak dari Ketua KPU Periode Sebelumnya

Nasional
Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Bos Freeport Wanti-Wanti RI Bisa Rugi Rp 30 Triliun Jika Relaksasi Ekspor Konsentrat Tembaga Tak Dilanjut

Nasional
Sidang Sengketa Pilpres, KPU 'Angkat Tangan' soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Sidang Sengketa Pilpres, KPU "Angkat Tangan" soal Nepotisme Jokowi yang Diungkap Ganjar-Mahfud

Nasional
KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

KPU Anggap Ganjar-Mahfud Salah Alamat Minta MK Usut Kecurangan TSM

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

KPU: Anies-Muhaimin Lakukan Tuduhan Serius MK Diintervensi

Nasional
Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Penguasaha Pemenang Tender Proyek BTS 4G Didakwa Rugikan Negara Rp 8 Triliun

Nasional
KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

KPU: Anies-Muhaimin Tak Akan Gugat Pencalonan Gibran jika Menang Pemilu

Nasional
KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

KPU Sindir Anies-Muhaimin Baru Persoalkan Pencalonan Gibran setelah Hasil Pilpres Keluar

Nasional
Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya 'Monggo'...

Gerindra Ragu PDI-P Bakal Jadi Oposisi, Bambang Pacul: Ya "Monggo"...

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com