JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memastikan, kinerja KPU tak terganggu dengan adanya kasus dugaan suap yang menyeret salah satu komisionernya, Wahyu Setiawan.
Menurut Arief, ia bersama lima komisioner lain tetap dapat bekerja seperti biasanya.
"Enggak (terganggu), kita masih jalan terus. Aktivitas kita kan masih jalan, menghadiri sidang MK jalan, mengirim membalas surat menyurat jalan, masih kita lakukan," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Baca juga: Soal Pengunduran Diri Wahyu Setiawan, KPU Tunggu Respons Presiden
Arief mengatakan, pihaknya akan terus berupaya untuk meyakinkan publik, bahwa KPU akan bekerja sesuai peraturan perundang-undangan.
Meski begitu, Arief mengaku, dirinya tak dapat mengembalikan kepercayaan publik sepenuhnya seperti sedia kala.
"Tentu KPU tidak bisa memastikan (kepercayaan publik pulih), karena itu pasti terserah pada masyarakat, pada publik," ujar Arief.
Baca juga: Demi Pertahankan Kepercayaan Publik, KPU Disarankan Lakukan Ini...
Rencananya, dalam waktu dekat KPU akan membuat surat edaran ke KPU daerah supaya menjaga integritas mereka jelang Pilkada 2020. KPU juga akan menggelar rapat koordinasi untuk memastikan jajaran KPU daerah patuh pada peraturan perundang-undangan.
"Ini peringatan bagi siapa pun agar lebih mawas diri lebih behati-hati, lebih punya menjaga integritasnya," ujar Arief.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan sebagai tersangka kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.
Wahyu diduga menerima suap dari Politisi PDI-Perjuangan Harun Masiku yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Selain menetapkan Wahyu dan Harun, dalam kasus ini KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang juga orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio Fridelina, dan pihak swasta bernama Saeful.
Wahyu dan Agustiani diduga sebagai penerima suap. Sementara Harun dan Saeful disebut sebagai pihak yang memberi suap.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.