JAKARTA, KOMPAS.com - Politisi PDI Perjuangan Harun Masiku ditetapkan sebagai tersangka kasus suap yang juga menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Oleh KPK, Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).
Namun demikian, menurut KPU, permohonan untuk menjadikan Harun Masiku sebagai pengganti Nazarudin Kiemas di parlemen melalui mekanisme pergantian antar-waktu ditandatangani oleh Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.
Baca juga: Ditanya Kasus Suap Harun Masiku, Yasonna: Biar Hukum yang Berjalan
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, PDI-P beberapa kali mengajukan permohonan agar Harun menjadi pengganti Nazarudin yang meninggal dunia itu.
Menanggapi hal ini, Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto merespons dengan sejumlah "pembelaan".
1. Aspek legal
Hasto Kristiyanto membenarkan bahwa dirinya menandatangani surat dari DPP PDI Perjuangan untuk KPU.
Surat tersebut berkaitan dengan proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.
"Ya kalau tandatangannya betul," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Hasto tak mengonfirmasi secara detail surat apa saja yang ia tandatangani. Pasalnya, menurut keterangan KPU sebelumnya, ada tiga buah surat yang seluruhnya ditandatangani oleh Hasto.
Baca juga: Hasto: Bukan Kebetulan, Setiap PDI-P Menggelar Kegiatan Besar, Muncul Persoalan
Ketiga surat itu semuanya berkaitan dengan PAW anggota DPR masa jabatan 2019-2024.
Hasto hanya menyebut bahwa tanda tangan itu ia berikan demi legalitas surat.
"Karena itu sudah dilakukan secara legal," ujarnya.
2. Membantah negosiasi
Meski mengakui menandatangani surat PAW, Hasto membantah partainya melakukan negosiasi pada KPU terkait penetapan Harun Masiku sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW.