JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebut, setiap kali partainya mengadakan kegiatan besar seperti Kongres atau Rakernas, pasti selalu muncul persoalan.
Sesaat sebelum Rakernas I PDI-P, Jumat hingga Minggu kemarin, misalnya, Politisi PDI-P Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus suap yang juga menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal ini, kata Hasto, bukanlah kebetulan.
"Setiap kami mengadakan kegiatan-kegiatan besar seperti ini, sebagimana Kongres ke-IV, Kongres ke-V, Rakernas I, ada persoalan. Dan itu bukan sebuah kebetulan," kata Hasto dalam acara Rakernas dan HUT PDI-P ke-47 di JIExpo Kemayoran, Jakarta Pusat, Minggu (12/1/2020).
Oleh karena hal tersebut tak terjadi satu kali saja, menurut Hasto, partainya kini telah mempersiapkan diri.
"Karena itulah lahir batin kami telah menyiapkan diri karena tanggung jawab sebagai warga negara harus menjunjung hukum tanpa kecuali," ujarnya.
Dalam kasus suap proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 ini, Hasto pun merasa bahwa partainya menjadi korban framing.
Padahal, persoalan PAW ini sebenarnya sederhana. Bahwa undang-undang mengatur proses PAW sebagai kewenangan partai.
Baca juga: PDI-P Merasa Jadi Korban Framing Kasus Suap Harun Masiku
Tidak ada satupun pihak yang bisa menegosiasi aturan tersebut, baik partai politik maupun KPU.
"Dengan demikian, ketika ada pihak-pihak yang mencoba melakukan komersialisasi atas legalitas PAW yang dilakukan berdasarkan putusan hasil dari uji materi ke MA dan juga fatwa MA, maka pihak yang melakukan komersialisasi menggunakan penyalahgunaan kekuasaan itu ya seharusnya menjadi fokus mengapa itu terjadi," ujar Hasto.
Selanjutnya, kata Hasto, jika ada pihak-pihak yang berupaya menegosiasi KPU dalam proses PAW, hal itu di luar tanggung jawab partai.
"Jadi persoalan PAW yang kemudian ada pihak-pihak yang kemudian melakukan negosiasi itu di luar tanggung jawab PDIP," katanya.
Baca juga: Hasto Benarkan Tanda Tangannya di Surat PDI-P untuk KPU
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan politisi PDI Perjuangan Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Harun Masiku diduga menjadi pihak yang memberikan uang kepada Wahyu Setiawan agar membantunya menjadi anggota legislatif melalui mekanisme pergantian antarwaktu.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020).