JAKARTA, KOMPAS.com - Pulih atau tidaknya kepercayaan publik terhadap lembaga penyelenggara pemilu, kini bergantung kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebab, setelah tertangkapnya komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam sebuah operasi tangkap tangan, potensi penurunan kepercayaan publik terhadap KPU sangat mungkin terjadi.
Hal itu diungkapkan mantan komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay saat dihubungi Kompas.com, Jumat (10/9/2020).
Menurut Hadar, para pelaku harus ditindak secara tepat dan cepat untuk mencegah semakin menurunnya kepercayaan masyarakat.
"Sebetulnya memang potensi penurunan kepercayaan itu ada, tinggal bagaimana kita melakukan tindakan agar kepercayaan itu tidak menurun atau tidak rusak besar-besaran. Tetapi juga bisa menaikkan kembali, itu penting," kata Hadar.
Baca juga: Penjelasan PDI-P soal 3 Surat Bertanda Tangan Megawati dan Hasto untuk KPU
KPU, sebut dia, harus sangat kooperatif dengan KPK dalam mengusut tuntas kasus ini.
Di lain pihak, sebagai lembaga hukum yang menindak, KPK juga harus bergerak cepat untuk mengungkap persoalannya.
"Terutama, tentu bagaimana agar membuat proses hukum ini tuntas," ujar dia.
Di lain pihak, Hadar mengingatkan, KPU harus memperkuat sistem pecegahan korupsi yang sebenarnya sudah ada di internal lembaga tersebut.
"Jadi ini suatu pembelajaran besar, karena konsekuensinya merusak. Tapi ini juga menjadi daya dorong utnuk merapihkan diri," kata dia.
Baca juga: KPK Diminta Usut Keterlibatan Komisioner KPU Lain dalam Kasus Suap PAW Caleg PDI-P
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) caleg PDI Perjuangan di DPR.
Dalam perkara ini, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka.
Ketiganya, yakni caleg PDI Perjuangan asal Dapil I Sumatera Selatan Harun Masiku, mantan anggota Bawaslu Agustriani Tio Fridelina dan pihak swasta yang bertindak sebagai pemberi suap, Saeful.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.