JAKARTA, KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menerima Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
"Diterimanya SPDP Nomor: B/24261/XII/RES.1.24/2019/Ditreskrimum tanggal 27 Desember 2019 dari Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi melalui keterangan tertulis, Jumat (10/1/2020).
Menindaklanjuti SPDP tersebut, Kepala Kejati DKI Jakarta Asri Agung Putra menunjuk empat jaksa peneliti untuk mengikuti perkembangan kasus itu.
Baca juga: Soal Hasil Pemeriksaan Ponsel Penyerang Novel, Polri: Nanti di Pengadilan
Penunjukan tersebut tertuang dalam surat bernomor Print-37/M.1.4/Eku.1/01/2020 tertanggal 7 Januari 2020.
"Telah memerintahkan empat jaksa peneliti untuk mengikuti dan memantau perkembangan penyidikan," ucapnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 170 Ayat (2) KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara.
Sebelumnya, dua orang yang disinyalir pelaku penyerangan dengan air keras kepada Novel, RM dan RB, diketahui merupakan anggota kepolisian aktif.
Baca juga: Dilantik Jadi Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sudjana Akan Kawal Kasus Novel Baswedan
Kedua tersangka itu ditangkap tim teknis bersama Kepala Korps Brimob Polri di kawasan Cimanggis, Depok, pada Kamis (26/12/2019) malam.
Penangkapan kedua pelaku berlangsung setelah kasus ini menjalani proses panjang selama sekitar 2,5 tahun.
Penyidik menyebutkan bahwa telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) atau pra-rekonstruksi sebanyak tujuh kali.
Selain itu, Polri dalam penyelidikannya mengaku telah memeriksa sebanyak 73 saksi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.