JAKARTA, KOMPAS.com - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan menegaskan, penangkapan Agustiani Tio Feidelina (ATF) yang merupakan mantan Komisioner Bawaslu oleh KPK tidak berkaitan dengan Bawaslu.
"Sekali lagi ini enggak ada kaitan dengan persoalan Bawaslu," ujar Abhan di Kantor Bawaslu, Jakarta, Jumat (10/1/2020) sore.
Agustiani ditangkap KPK bersama Komisioner KPU Wahyu Setiawan atas dugaan terlibat suap terkait penetapan anggota DPR 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antar-waktu.
Abhan mengatakan, ATF menjabat Komisioner Bawaslu periode 2008-2012.
Baca juga: KPU Tak Akan Beri Bantuan Hukum untuk Tersangka Wahyu Setiawan
Setelah mengakhiri kepengurusannya di Bawaslu, ATF berkecimpung dalam aktivitas partai politik (parpol).
"Beliau adalah aktivis parpol dan sudah terlibat pencalonan sebagai calon anggota DPR periode 2014 dan 2019, terakhir 2019 ATF caleg DPR RI dapil Jambi," kata Abhan.
Dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR terpilih periode 2019-2024, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang berujung penetapan tersangka terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
OTT bermula dari adanya informasi terkait dugaan permintaan uang dari Wahyu kepada Agustiani Tio Feidelina, mantan anggota Badan Pengawas Pemilu yang juga merupakan orang kepercayaan Wahyu.
Baca juga: KPU: Permohonan PAW Harun Masiku Ditandatangani Megawati dan Hasto Kristiyanto
Setelah mendapat informasi tersebut, tim KPK mengamankan Wahyu dan asistennya di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu (8/1/2020) pukul 12.55 WIB.
Secara paralel, tim KPK juga mengamankan ATF di rumah pribadinya di Depok, pada pukul 13.14 WIB.
Dari penangkapan ATF, KPK mengamankan sekitar Rp 400 juta dalam bentuk mata uang dollar Singapura dan buku rekening yang diduga terkait perkara.
Adapun uang yang sudah dikantongi Agustiani tersebut diduga merupakan suap untuk Wahyu terkait penetapan anggota DPR.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.