JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bernama Kock Meng mengaku menyiapkan uang 56.500 dollar Singapura untuk mengurus izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).
Hal itu diakui Kock Meng saat bersaksi untuk mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri, Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budy Hartono.
Edy dan Budy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri.
"Ya, selain yang izinnya 6,2 hektar, ditawari lagi sama Johanes (rekan Kock Meng), Pak Kock Meng coba ambil ini yang 10,2 hektar. Itu belum punya rencana buat apa, coba ambil saja dulu izinnya. Johanes yang urus, saya keluar uang Rp 350 juta, itu kata Johanes biayanya segitu," kata dia di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (10/1/2020).
Baca juga: Pengusaha Mengaku Rogoh Rp 53 Juta untuk Percepat Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Kepri
Menurut Kock Meng, Johanes akan membantu dirinya untuk mengurus izin yang persetujuannya menjadi kewenangan mantan Gubernur Kepri, Nurdin Basirun tersebut.
Johanes, kata Kock Meng, meminta dirinya agar memberikan uang tersebut dalam pecahan dollar Singapura.
"Iya, Pak Johanes bilang supaya gampang dibawa dia mintanya dollar Singapura. Pertama, 28.500 dollar. Diserahkan ke Johanes. Katanya ini untuk bayar izin-izin, retribusi, ongkos transportasi. Tidak dikasih tahu apa dikasih ke orang lain atau bagaimana, enggak tahu," ucap dia.
Kemudian, kata dia, Johanes mengusulkan ke dirinya bahwa izin prinsip itu bisa dimasukkan ke dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil.
"Johanes akalin dia bilang harus zonasi, Rp 350 (juta) lagi untuk zonasi, diserahkan juga ke Johanes. Itu sekitar 28.000 dollar Singapura juga," kata dia.
Kock Meng mengaku tak tahu apakah uang tersebut diserahkan ke pihak-pihak tertentu atau tidak.
Hanya saja, ia merasa ditipu oleh Johanes setelah perkara ini mencuat.
Sebab, saat mendengar pemberitaan operasi tangkap tangan (OTT), KPK mengamankan uang sebesar 6.000 dollar Singapura dari tangan Abu Bakar.
Adapun Abu merupakan orang yang dikenalkan Johanes karena dianggap mampu membantu mengurus perizinan.
Ia menduga, sebagian besar uang yang sudah diserahkan ke Johanes dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi Johanes.
"Saya merasa ditipu dia berulang kali dan uang saya dipakai untuk urus pertama kali untuk izin dia, Abu Bakar juga untuk urus izin dia pribadi. Yang kedua kali, saya diminta Rp 350 juta sama johanes, feenya kan Rp 50 juta disitu, selisih Rp 300 juta, keuntungan dia mungkin di situ dia ambil untung. Enggak pernah kasih tahu ke saya uangnya kemana aja," kata dia.
Baca juga: Usulkan Natuna Jadi Kawasan Khusus, Ini Alasan Plt Gubernur Kepri