Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengusaha Mengaku Rogoh Rp 53 Juta untuk Percepat Izin Pemanfaatan Ruang Laut di Kepri

Kompas.com - 10/01/2020, 13:43 WIB
Dylan Aprialdo Rachman,
Krisiandi

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pengusaha bernama Kock Meng mengaku mengeluarkan biaya ekstra sebesar Rp 53 juta untuk mempercepat pengurusan izin pemanfaatan ruang laut seluas 6,2 hektar di wilayah Kepulauan Riau (Kepri).

Hal itu diakui Kock Meng saat bersaksi untuk mantan Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan dan Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budy Hartono.

Edy dan Budy merupakan terdakwa kasus dugaan suap terkait izin pemanfaatan ruang laut di wilayah Kepri. Kock Meng juga sudah berstatus sebagai terdakwa dalam perkara ini.

Baca juga: Saksi Mengaku Pernah Titipkan Uang Rp 50 Juta Melalui Sopir Nurdin Basirun

"Itu setelah 6 bulan izinnya belum keluar. Nah saya tanya Johanes (rekan Kock Meng) kenapa belum selesai? Johanes bilang ada biayanya, dia bilang Rp 50 juta. Ya, saya sekalian tambah juga Rp 3 juta, jadi Rp 53 juta," kata Kock Meng di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (10/1/2020).

Menurut Kock Meng uang itu ia serahkan melalui Johanes. Ia tak tahu-menahu uang itu akan diserahkan untuk siapa saja.

Hanya saja, Kock Meng mengaku pernah dikenalkan Johanes dengan orang yang mempunyai koneksi ke mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun, yakni Abu Bakar.

"Cara serahkannnya dia enggak kasih tahu saya, saya cuma serahkan ke Johanes aja. Selanjutnya dia serahkan ke siapa saya enggak tahu," kata dia.

Sebelum penyerahan Rp 53 juta, Kock Meng mengaku sudah mengeluarkan biaya lain sekitar 6 bulan lalu.

"Pertama Rp 2 juta, terus Rp 10 juta, enggak tahu katanya buat transportasi, uang makan gitu. Terus minta lagi Rp 20 juta, Rp 15 juta. Saya enggak ngerti buat apa, Pak Johanes bilang apa, saya ikut aja," kata dia.

Sebagai pengusaha, Kock Meng mengaku butuh izin tersebut agar dirinya bisa membangun kawasan rumah makan dan keramba ikan.

"Mau dibikin rumah makan dan tempat keramba ikan di bawah rumah makan itu. Kalau mau izin minta surat permohonan, KTP, sama NPWP. Saya disuruh Johanes tanda tangan, dan diserahkan ke Abu Bakar," katanya.

Dalam perkara ini, Edy Sofyan dan Budy Hartono didakwa menerima suap sebesar Rp 45 juta dan 11.000 dollar Singapura. Uang tersebut diserahkan untuk Nurdin Basirun selaku Gubernur Kepri yang berwenang menyetujui izin pemanfaatan ruang laut.

Menurut jaksa, suap itu diberikan pengusaha Kock Meng bersama-sama temannya Johanes Kodrat dan Abu Bakar.

Baca juga: 6 Fakta Sidang Nurdin Basirun, Uang Suap dari Pengusaha hingga Pengumpulan Dana Open House Lebaran

Menurut jaksa, pemberian tersebut dimaksudkan agar Nurdin selaku Gubernur Kepulauan Riau menandatangani Surat Izin Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0796/DKP/SET tanggal 07 Mei 2019 atas nama Kock Meng seluas 6,2 hektar.

Kemudian, menandatangani Surat Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang Laut Nomor: 120/0945/DKP/SET tanggal 31 Mei 2019 atas nama pemohon Abu Bakar seluas 10,2 hektar.

Dan menyetujui rencana memasukkan kedua izin tersebut ke dalam daftar Rencana Peraturan Daerah Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Kepulauan Riau.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com