Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Amnesty International: Sudarto Membela Hak Minoritas untuk Beribadah

Kompas.com - 09/01/2020, 17:26 WIB
Tsarina Maharani,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi

 

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid menilai penangkapan dan penetapan status tersangka terhadap aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, tak memiliki dasar hukum yang kuat.

Pasalnya, menurut Usman, Sudarto memiliki hak atas kebebasan berekspresi yang dilindungi oleh konstitusi untuk membela kelompok minoritas.

"Sudarto membela hak minoritas agama untuk beribadah. Kebebasan berekspresinya harus dilindungi dan tidak ada dasar untuk penahanannya. Tuduhan ini harus dibatalkan segera," kata Usman dalam keterangan tertulis, Kamis (9/1/2020).

Baca juga: Ancaman Kriminalisasi atas Penangkapan Aktivis Kebebasan Beragama Sudarto

Seperti diketahui, Sudarto ditangkap oleh Polda Sumatera Barat (Barat) terkait unggahannya mengenai pelarangan perayaan Natal di Kabupaten Dharmasraya dan Sijunjung.

Unggahan Sudarto di Facebook itu dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).

Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.

Sudarto kemudian ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangkakan dengan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45 UU ITE.

Menurut Usman, UU ITE sering disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Dalam kasus Sudarto, ia menilai ada upaya pembatasan kebebasan berekspresi. Oleh karena itu, ia mendesak agar UU ITE segera direvisi atau dicabut.

"Undang-Undang ITE seringkali dimanfaatkan dan disalahgunakan oleh pihak berwenang untuk membatasi kebebasan berekspresi," tuturnya.

"Aturan ini multitafsir karenanya harus direvisi atau dibatalkan," kata Usman.

Baca juga: Sudarto Ditangkap Usai Unggah Larangan Natal, ICJR Desak Revisi UU ITE

Usman pun menyinggung soal kasus pelecehan seksual yang dialami Baiq Nuril. Baiq Nuril sempat dijerat UU ITE karena dianggap menyebarkan konten pornografi.

Namun, Baiq kemudian mendapatkan amnesti dari Presiden Joko Widodo.

Usman berharap tak ada lagi kasus serupa di Indonesia karena UU ITE yang multitafsir, sehingga berpotensi mengkriminalisasi kebebasan berekspresi, berpikir, dan beragama.

"Kasus kontroversial lain yang melibatkan UU ITE adalah Baiq Nuril, seorang guru sekolah dari Lombok, Nusa Tenggara Barat. Baiq sekaligus menjadi orang pertama yang mengajukan Peninjauan Kembali (PK) atas kasus UU ITE," ucapnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Minta MK Urai Persoalan pada Pilpres 2024, Sukidi: Seperti Disuarakan Megawati

Nasional
PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

PPATK Bakal Tindaklanjuti Informasi Jokowi soal Indikasi Pencucian Uang lewat Aset Kripto Rp 139 Triliun

Nasional
Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Koarmada I Siapkan KRI Halasan untuk Tembak Rudal Exocet

Nasional
Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Yusril: Tak Ada Bukti Kuat Kubu Prabowo-Gibran Curang di Pilpres 2024

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com