Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bupati Sidoarjo Saiful Ilah Ditahan di Rutan KPK

Kompas.com - 09/01/2020, 09:54 WIB
Dian Erika Nugraheny,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Tersangka kasus suap pengadaan proyek infrastruktur, Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, ditahan di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kamis (9/1/2020).

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, penahanan dilakukan setelah Saiful Ilah diperiksa pada Kamis dinihari.

"Tersangka pemberi suap ditahan di Rutan POM Guntur, selebihnya (bupati dan lainnya) di Rutan KPK, " ujar Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan.

Sebelumnya, KPK menetapkan Bupati Sidoarjo Saiful Ilah sebagai tersangka kasus suap terkait proyek infrastruktur di Kabupaten Sidoarjo.

Baca juga: Jadi Tersangka, Ini Kiprah Bupati Saiful Ilah di Sidoarjo

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, dugaan kasus suap tersebut merupakan hasil dari operasi tangkap yang berlangsung di Sidoarjo, Selasa (7/1/2020) kemarin.

"Sejalan dengan penyidikan tersebut, KPK menetapkan enam orang tersangka. Sebagai penerima, SFI (Saiful Ilah) Bupati Sidoarjo dua periode, 2010-2015 dan 2016-2021," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020)

Alex menuturkan, selain Saiful, terdapat lima orang tersangka lainnya yang terdiri dari tiga tersangka penerima suap dan dua tersangka pemberi suap.

Tiga tersangka penerima suap lainnya yakni Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Sunarti Setyaningsih.

Kemudian, Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Pekerjaan, Umum, Bina Marga, dan Sumber Daya Air Kabupaten Sidoarjo Judi Tetrahastoto; serta Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Sanadjihitu Sangadji.

Baca juga: OTT Bupati Sidoarjo Tanpa Izin Sadap Dewan Pengawas, Ini Penjelasan KPK

Adapun dua tersangka pemberi suap adalah dua orang pihak swasta bernama Ibnu Ghopur dan Totok Sumedi.

"IGR (Ibnu Ghopur) bersama TSM (Totok Sumedi) diduga memberikan sejumlah fee kepada beberapa pihak di Pemerintah Kabupaten Sidoarjo," ujar Alexander Marwata.

Para tersangka penerima suap dalam kasus ini disangka melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara itu, para tersangka pemberi suap disangka melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Penyitaan Uang Rp 1,8 Miliar

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Sebut Jaksa TI Tak Punya Mercy, KPK: Foto di Rumah Tetangga

Nasional
Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Kasus Korupsi Timah, Kejagung Dalami Kepemilikan Jet Pribadi Harvey Moeis

Nasional
Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Prabowo Minta Pendukung Tak Gelar Aksi saat MK Bacakan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Demokrat Sampaikan Kriteria Kadernya yang Bakal Masuk Kabinet Mendatang

Nasional
Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited  Capai Rp 17,43 Miliar

Antam Fokus Eksplorasi 3 Komoditas, Pengeluaran Preliminary Unaudited Capai Rp 17,43 Miliar

Nasional
KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

KPK Akan Panggil Kembali Gus Muhdlor sebagai Tersangka Pekan Depan

Nasional
Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Gibran Dikabarkan Ada di Jakarta Hari Ini, TKN: Agenda Pribadi

Nasional
Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Unjuk Rasa di Patung Kuda Diwarnai Lempar Batu, TKN Minta Pendukung Patuhi Imbauan Prabowo

Nasional
Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Pemerintahan Baru Indonesia dan Harapan Perdamaian Rusia-Ukraina

Nasional
Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Prabowo Terima Kunjungan Eks PM Inggris Tony Blair di Kemenhan, Ini yang Dibahas

Nasional
KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

KPK Sebut Surat Sakit Gus Muhdlor Ganjil: Agak Lain Suratnya, Sembuhnya Kapan Kita Enggak Tahu

Nasional
Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Panglima AL Malaysia Datang ke Indonesia, Akan Ikut Memperingati 3 Tahun KRI Nanggala

Nasional
Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Beralasan Sakit, Gus Muhdlor Tak Penuhi Panggilan KPK

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com