JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Alexander Marwata mengatakan, operasi tangkap tangan terhadap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah bukan merupakan jawaban KPK atas kritik masyarakat.
Hal itu ia sampaikan dalam menanggapi keraguan masyarakat atas komitmen pimpinan KPK periode 2019-2023 untuk tetap melakukan OTT, terlebih setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
"Inilah jawaban dari informasi yang disampaikan masyarakat, bukan jawaban atas kritik yang disampaikan dari masyarakat," kata Alex dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (8/1/2020).
Baca juga: Kronologi OTT Bupati Sidoarjo dan Penyitaan Uang Rp 1,8 Milyar
Alex mengatakan, pimpinan KPK periode ini tidak risau apabila tidak ada operasi tangkap tangan yang dilakukan.
Namun, Alex menyebut bahwa operasi tangkap tangan mesti dilaksanakan bilamana terdapat informasi kuat mengenai adanya praktik tindak pidana korupsi.
Operasi tangkap tangan terhadap Saiful, kata Alex, merupakan jawaban KPK atas informasi yang didapat dari masyarakat tersebut.
"Pimpinan tidak mengabaikan laporan dari masyarakat, informasi dari masyarakat, kalau ada tindak pidana yang dilakukan aparat dan birokrat di daerah, tetap akan kita tindak lanjuti," kata Alex.
Baca juga: Bupati Sidoarjo Diduga Terima Suap Sebesar Rp 550 Juta Terkait Proyek Infrastruktur
Alex menambahkan, operasi tangkap tangan terhadap Saiful kemarin juga sudah melalui proses yang cukup panjang.
"Penyelidikan terhadap kasus di Sidoarjo ini sudah berlangsung lama, satu tahun, kemudian baru kena OTT pada tahun 2020. Jadi ini bukan suatu hal yang seketika, jadi prosesnya yang lama," ujar Alex.
Baca juga: KPK Tetapkan Bupati Sidoarjo Tersangka Suap Proyek Infrastruktur
Diberitakan, KPK menangkap Bupati Sidoarjo Saiful Ilah dalam operasi tangkap tangan pada Selasa (7/1/2020) kemarin.
Operasi tangkap tangan ini merupakan yang pertama di era pimpinan KPK periode 2019-2023 sekaligus yang pertama setelah berlakunya UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Saiful beserta lima orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur usai terjaring operasi tangkap tangan tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.