Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Banjir Bandang di Lebak, dari Penambangan Ilegal hingga Berubahnya Kampung Jadi Sungai

Kompas.com - 08/01/2020, 08:38 WIB
Achmad Nasrudin Yahya,
Kristian Erdianto

Tim Redaksi


JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Lebak, Banten menetapkan status tanggap darurat bencana banjir bandang dan tanah longsor sejak 1 Januari hingga 14 Januari 2020.

Lamanya jangka waktu penetapan status itu tak lepas akibat besarnya dampak yang dirasakan masyarakat di 6 kecamatan Lebak akibat bandang dan tanah longsor.

Dari total enam kecamatan, terdapat 30 desa turut terdampak. Berdasarkan data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), keenam kecamatan itu adalah Sajira, Maja, Cipanas, Curug Bitung, Cimarga, dan Lebakgedong.

Akibat bencana yang terjadi pada Rabu (1/1/2020) itu, sedikitnya 10 korban meninggal dan 1 orang dinyatakan hilang.

Baca juga: Pasca-banjir Bandang Lebak, Jembatan Putus, Warga Hilir Mudik Pakai 2 Perahu Karet

 

Sementara, total pengungsi mencapai 3.227 KK yang tersebar di delapan pos pengungsian.

Sedangkan jumlah bangunan rusak mencapai 3.105 unit, meliputi 1.410 rumah rusak berat, 421 rusak ringan, dan 1.110 rumah terdampak lumpur.

Kemudian disusul kerusakan pada 19 sarana pendidikan, 27 kantor pemerintahan, 28 unit jembatan, dan jalan amblas dengan kedalaman 40 meter.

Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy mengatakan, akibat bencana tersebut, banyak wilayah di Lebak sempat terisolasi. Namun, titik yang terisolasi itu perlahan mulai bisa diakses.

Andika mengungkapkan, petugas TNI, Polri, BNPB, dan BPBD, telah bekerja sama untuk membuka akses wilayah terisolir agar bisa mengirimkan bantuan logistik maupun evakuasi.

"Sudah bisa diakses, tapi dengan kondisi desa, misalnya yang di tengahnya sungai, kita pakai sling dan perahu karet. Tapi (tetap) bisa, minimal tadi bantuan logistik bisa masuk ke desa-desa," ujar Andika seusai mengikuti Rapat Tingkat Menteri (RTM) di Kantor Kemenko PMK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (7/1/2020).

Akibat tambang dan kemarau

Andika mengungkapkan, terdapat tiga catatan sementara yang diduga menjadi penyebab banjir bandang dan tanah longsor tak bisa dihindari.

Andika mengatakan, dugaan pertama adalah adanya cuaca ekstrim yang mengguyur Kabupaten Lebak.

Kemudian juga adanya aktivitas penambangan liar yang dilakukan masyarakat dari bekas galian tambang.

Bahkan, kata dia, penyebab dari aktivitas tersebut pertama kali dilaporkan oleh BNPB.

"Ada galian tambang yang memang digunakan oleh masyarakat seperti tambang liar seperti itu. Ada beberapa yang mereka gunakan, tidak terpakai, mereka gali lagi," kata Andika.

Baca juga: Wagub Banten Beberkan Penyebab Banjir Bandang Lebak...

Selain itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten juga telah menganalisis, bahwa penyebab lainnya adalah kemarau panjang.

Andika menjelaskan, keramau panjang telah menyebabkan permukaan Gunung Haliman retak.

Sehingga, saat hujan ekstrim terjadi, air masuk ke rongga permukaan yang retak.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Polri Sebut 8 Teroris yang Ditangkap di Sulteng Pernah Latihan Paramiliter di Poso

Nasional
MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

MK Kirim Surat Panggilan untuk Hadiri Pembacaan Putusan Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Dinilai Bakal Tunjukan Apakah Indonesia Masih Negara Hukum

Nasional
Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Daftar Aset Mewah Harvey Moeis yang Disita Kejagung dalam Kasus Dugaan Korupsi Timah

Nasional
Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Hanya Pihak Berkepentingan yang Boleh Hadir di Sidang Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Soal Maju Kembali di Pilkada Jateng, Sudirman Said: Kan Sudah Pernah

Nasional
FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

FPI, PA 212, dan GNPF Ulama Dukung Hakim MK Bikin Putusan yang Seadil-adilnya

Nasional
Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Bantah Putusan Bocor, MK: Rapat Hakim Masih sampai Minggu

Nasional
Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Jaga Independensi, MK Sembunyikan Karangan Bunga yang Sindir Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Busyro Muqqodas Harap Putusan MK Soal Sengketa Pilpres Berpihak pada Etika Kenegaraan

Nasional
Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Kemenlu: Indonesia Sesalkan DK PBB Gagal Sahkan Resolusi Keanggotaan Penuh Palestina

Nasional
Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Yusril Prediksi MK Tak Diskualifikasi Gibran

Nasional
Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Soal Besaran Tunjangan ASN yang Pindah ke IKN, Pemerintah Tunggu Jokowi

Nasional
MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

MK Bantah Ada Bocoran Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Marinir Indonesia-AS Akan Kembali Gelar Latma Platoon Exchange Usai 5 Tahun Vakum

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com