JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia dan Badan Hukum Indonesia Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Judha Nugraha menyatakan, pihaknya telah memberikan bantuan kekonsuleran kepada Reynhard Sinaga, WNI yang dikabarkan menjadi pelaku pemerkosaan di Inggris.
Kemenlu memberikan pendampingan sejak kasus tersebut diproses oleh otoritas di Inggris pada 2017.
"Fungsi pendampingan kekonsuleran telah dilakukan demi memastikan yang bersangkutan mendapatkan hak-hak hukum sesuai peraturan yang berlaku di negara setempat," kata Judha melalui pesan singkat, Selasa (7/1/2020).
"KBRI London telah melakukan penanganan kasus WNI atas nama Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020," ujar dia.
Baca juga: Bukti Kejahatan Reynhard Sinaga, Pelaku Pemerkosaan Terbesar di Inggris, Capai 3 Terabite
Judha menambahkan, proses persidangan berlangsung dalam empat tahap.
Namun, dalam persidangan terakhir pada Senin (6/1/2020), hakim memutuskan menjatuhkan hukuman penjara 30 tahun.
Berdasarkan fakta persidangan selama empat tahap, Reynhard Sinaga telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan.
"Dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak delapan kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali, dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak dua kali," kata Judha.
Baca juga: Siapa Reynhard Sinaga, Predator Setan dalam Kasus Pemerkosaan Terbesar di Inggris?
Hakim Suzanne Goddard dalam putusannya pada Senin (6/1/2020) dilansir BBC Indonesia menyebutkan, Reynhard "sama sekali tidak menunjukkan penyesalan" dan "tidak memedulikan kondisi korban" ketika melakukan aksinya.
Sejak awal persidangan, Reynhard Sinaga selalu mengatakan bahwa hubungan seksual itu dilakukan atas dasar suka sama suka. Reynhard tidak bereaksi saat hukuman dijatuhkan.
Reynhard Sinaga disebutkan melakukan tindak pemerkosaan ini di apartemennya di pusat kota Manchester.