JAKARTA, KOMPAS.com - Hubungan Pemerintah Indonesia dengan China menegang pasca-insiden masuknya kapal asal China ke perairan Natuna, Kepulauan Riau, secara ilegal.
Padahal, menurut Konvensi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) 1982, perairan Natuna masuk dalam Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia.
Namun, China berdalih bahwa kawasan Natuna masuk dalam nine dash line.
Nine dash line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau UNCLOS.
Pemerintah Indonesia berpendapat bahwa kapal-kapal China tersebut melakukan pelanggaran di Natuna.
Indonesia protes ke China
Menanggapi peristiwa tersebut, Kementerian Luar Negeri memanggil Duta Besar China di Jakarta dan menyampaikan protes kerasnya.
"Kemlu telah memanggil Dubes RRT di Jakarta dan menyampaikan protes keras terhadap kejadian tersebut. Nota diplomatik protes juga telah disampaikan," demikian pernyataan Kemenlu, Senin (30/12/2019).
Baca juga: Ketegasan Indonesia Tak Akui Klaim China soal Natuna hingga Siaga Tempur TNI
Menurut Kemenlu, Dubes China mencatat protes yang dilayangkan Indonesia untuk segera diteruskan ke Beijing.
Kemenlu mengatakan, langkah berikutnya yang dilakukan pemerintah adalah meningkatkan patroli.
“Selanjutnya yang diutamakan adalah peningkatan patroli Indonesia di wilayah tersebut,” ungkap Juru Bicara Kementerian Luar Negeri (Kemlu) Teuku Faizasyah ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (5/1/2020).
Beda pendapat di internal Pemerintah
Sayangnya, di internal pemerintahan, para pejabat negara tampaknya memiliki pandangan berbeda dalam menanggapi peristiwa tersebut.
Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan mengatakan bahwa hal itu tak perlu dibesar-besarkan. Apalagi, China merupakan salah satu investor besar di Indonesia.
Hal senada diungkapkan oleh Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Ia mengatakan bahwa permasalahan tersebut harus disikapi dengan cool dan santai.