Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadi Dasar China Klaim Natuna, Nine-Dash Line Dinilai Tak Berdasar

Kompas.com - 05/01/2020, 19:32 WIB
Devina Halim,
Bayu Galih

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana berpendapat bahwa Nine-Dash Line atau sembilan garis putus-putus yang diklaim oleh China untuk perairan Natuna sebagai wilayah teritorialnya tidak berdasar.

Menurut Pemerintah China, wilayah perairan Natuna, Kepulauan Riau, masuk dalam Nine-Dash Line.

"Klaim ini didasarkan pada alasan historis yang secara hukum internasional, utamanya UNCLOS (konvensi internasional tentang batas laut), tidak memiliki dasar," ucap Hikmahanto ketika dihubungi Kompas.com, Minggu (5/1/2019).

Nine-Dash Line merupakan garis yang dibuat sepihak oleh China tanpa melalui konvensi hukum laut di bawah PBB atau United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS).

Baca juga: Anggota Komisi I: DPR Beri Waktu ke Pemerintah untuk Sepakat soal Polemik Natuna

Hikmahanto mengatakan bahwa Pemerintah Indonesia telah lama menanyakan apa yang dimaksud dengan Nine-Dash Line kepada China.

Namun Pemerintah China, kata Hikmahanto, tidak pernah memberikan jawaban.

"Pemerintah Indonesia telah sejak lama, saat Ali Alatas menjabat Menteri Luar Negeri (Menlu), mempertanyakan kepada Pemerintah China apa yang dimaksud dengan Sembilan Garis Putus. Namun hingga saat ini jawaban atas pertanyaan tersebut belum pernah diberikan oleh Pemerintah China," kata dia.

Perairan Natuna masuk dalam wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia berdasarkan konvensi UNCLOS 1982.

Indonesia maupun China merupakan bagian dari UNCLOS 1982.

Baca juga: Tak Ada Negosiasi, Mahfud MD Minta Pengusiran Kapal China dari Natuna

Pemerintah China berdalih dan menyebut negaranya memiliki kedaulatan atas Kepulauan Nansha di Laut China Selatan, dengan perairan seperti ZEE.

Menurut China, wilayah perairan itu sudah lama digunakan oleh nelayan China untuk mencari ikan, karena merupakan teritori China secara sah.

Hikmahanto berpendapat bahwa konvensi UNCLOS 1982 tidak mengenal istilah "traditional fishing grounds" seperti yang disebutkan China.

"China tidak mengakui klaim Indonesia atas ZEE Natuna Utara atas dasar kedaulatan Pulau Nansha, yang pulau tersebut memiliki perairan sejenis ZEE," ujar dia.

"China menyebutnya sebagai traditional fishing grounds. Dalam UNCLOS konsep yang dikenal adalah traditional fishing rights, bukan traditional fishing grounds, sebagaimana diatur dalam Pasal 51 UNCLOS," tutur Hikmahanto Juwana.

Baca juga: China Masuki Natuna, Korps Polairud Tambah Armada

Dipatahkan PBB

Dasar klaim wilayah China atas hampir seluruh perairan Laut China Selatan sebenarnya sudah dipatahkan putusan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 2016 silam.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

TPN Ganjar-Mahfud Sebut 'Amicus Curiae' Bukan untuk Intervensi MK

TPN Ganjar-Mahfud Sebut "Amicus Curiae" Bukan untuk Intervensi MK

Nasional
Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Percepat Kinerja Pembangunan Infrastruktur, Menpan-RB Setujui 26.319 Formasi ASN Kementerian PUPR

Nasional
Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Kubu Prabowo Siapkan Satgas untuk Cegah Pendukung Gelar Aksi Saat MK Baca Putusan Sengketa Pilpres

Nasional
TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

TKN Prabowo-Gibran Akan Gelar Nobar Sederhana untuk Pantau Putusan MK

Nasional
Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Jelang Putusan Sengketa Pilpres: MK Bantah Bocoran Putusan, Dapat Karangan Bunga

Nasional
Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Skenario Putusan Mahkamah Konstitusi dalam Sengketa Pilpres 2024

Nasional
Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Kejagung Terus Telusuri Aset Mewah Harvey Moeis, Jet Pribadi Kini dalam Bidikan

Nasional
Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Yusril Tegaskan Pencalonan Gibran Sah dan Optimistis dengan Putusan MK

Nasional
Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Soal Tawaran Masuk Parpol, Sudirman Said: Belum Ada karena Saya Bukan Anak Presiden

Nasional
Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan 'Amicus Curiae' seperti Megawati

Sudirman Said Beberkan Alasan Tokoh Pengusung Anies Tak Ajukan "Amicus Curiae" seperti Megawati

Nasional
Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah 'Nyapres' Tidak Jadi Gubernur Jabar

Soal Peluang Anies Maju Pilkada DKI, Sudirman Said: Prabowo Kalah "Nyapres" Tidak Jadi Gubernur Jabar

Nasional
Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Beda Sikap PSI: Dulu Tolak Proporsional Tertutup, Kini Harap Berlaku di Pemilu 2029

Nasional
Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Banjir “Amicus Curiae”, Akankah Lahir “Pahlawan” Pengadilan?

Nasional
Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 22 April 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

TNI Tembak 2 Anggota OPM yang Serang Pos Prajurit di Paro Nduga, tapi Berhasil Melarikan Diri

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com